POJOKSATU.id - Kabar kenaikan gaji bagi ASN resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Oktober 2025.
Namun, ternyata tidak semua ASN otomatis mendapatkan kenaikan gaji sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
Dalam lampiran Perpres yang memuat program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji hanya berlaku bagi ASN tertentu.
Baca Juga: 32 Tahun Lalu Ia Ditemukan Tewas di Hutan, Kini Namanya Diumumkan Presiden Sebagai Pahlawan Nasional
Yakni yang berstatus PNS aktif dan kelompok prioritas seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Sementara kelompok PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut masih menunggu pengaturan teknis.
Perpres 79/2025 Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Waspada! Modus Phishing Info GTK Kembali Marak, Ini Ciri Link Palsu yang Harus Kamu Hindari
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Dalam lampiran Perpres, tercantum poin ke-6 yang berbunyi:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.” Dikutip dari BeritaSatu.com, Sabtu 1 November 2025
Namun tidak semua ASN menjadi prioritas.
Baca Juga: Dari Chat Nggak Dibales ke Hati yang Lega! Cara Move On Paling Relate Tahun Ini
Kenaikan gaji difokuskan untuk ASN fungsional strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.
“Pemerintah menyesuaikan gaji ASN agar seimbang dengan tanggung jawab dan beban kerja.
Terutama untuk bidang yang memberi layanan langsung ke masyarakat,” tulis Detik dalam laporannya.
PPPK Masih Menunggu Aturan Teknis
Meskipun Perpres menggunakan istilah ASN, yang secara hukum mencakup PNS dan PPPK, namun belum ada aturan turunan yang memastikan bahwa PPPK akan menerima kenaikan gaji serupa.
Baca Juga: Nikmati Keuntungan Pindah Payroll ke BRI: Bunga Spesial dan Peluang Liburan Seru
MenKeu Purbaya menjelaskan, kenaikan gaji ASN sudah masuk dalam rencana fiskal tahun depan.
Namun teknis pelaksanaan dan kelompok yang akan menerima masih difinalisasi.
“Kenaikan gaji dimungkinkan, tapi belum final karena masih menghitung kemampuan fiskal negara dan menyesuaikan prioritas anggaran,” ujar Menkeu Purbaya, dikutip dari Radar Semarang.id, Jumat (1 November 2025).
Dengan demikian, PPPK hingga kini belum termasuk dalam kelompok prioritas.
Baca Juga: Miris! Banyak Guru yang Terlilit Utang, Dampak Tunjangan Macet Selama Enam Bulan
Tetu karena kenaikan gajinya belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pembayaran gaji mereka.
Kelompok ASN yang Mendapat Prioritas
Berdasarkan penjabaran pemerintah dalam Perpres dan pemberitaan resmi, berikut kelompok ASN yang termasuk dalam daftar penerima kenaikan gaji:
1. Guru dan Dosen – untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
2. Tenaga Kesehatan (Nakes) – sebagai bentuk penghargaan atas peran penting di layanan kesehatan publik.
Baca Juga: Mulai dari Hal Sehari-hari Berikut Cara Bikin Konten Daily Life yang Disukai di TikTok
3. Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Sosial – yang bekerja langsung di lapangan membantu masyarakat.
4. Pejabat Negara, TNI, dan Polri – sesuai kebijakan penyesuaian struktural gaji aparatur.
Sementara kelompok PPPK, staf administrasi umum, dan tenaga fungsional nonprioritas masih menunggu regulasi lanjutan yang akan diatur oleh Kemenkeu bersama BKN dan KemenPAN-RB.
Menkeu Menegaskan, Kenaikan Gaji Akan Disesuaikan Kemampuan Fiskal
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menkeu Purbaya (1 November 2025) juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Mulai dari Hal Sehari-hari Berikut Cara Bikin Konten Daily Life yang Disukai di TikTok
“Prinsipnya, kesejahteraan ASN penting, tapi kita juga harus menjaga stabilitas fiskal agar kenaikan gaji tidak menekan APBN,” ujar Purbaya.
Menurutnya, implementasi penuh dari kebijakan kenaikan gaji ASN ini akan dilakukan bertahap pada awal tahun 2026, setelah seluruh regulasi teknis selesai.***




