POJOKSATU.id - Terkait gaji 13 dan THR, ada kabar baik bagi PNS. Akan tetapi ternyata jadi kabar buruk bagi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebab kedua jenis ASN atau aparatur sipil negara ini ternyata memiliki nasib yang berbeda.

Kendati sekalipun pemerintah juga selalu menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dengan PPPK.

Seperti diketahui bersama, gaji 13 dan THR atau tunjangan hari raya adalah yang paling ditunggu-tunggu pada ASN.

Baca Juga: Ini Komponen THR dan Gaji 13 tahun 2024, Ada Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru, Awal April Auto Tajir Melintir

Termasuk berbagai rapelan bagi honorer maupun tenaga kontrak dengan perjanjian kerja atau TKTP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun

Sedangkan anggaran gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.

Angka tersebut sudah ditambah kenaikan gaji 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN Kota Medan, Pemko Siap Bayarkan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024.

"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya dikutip Pojoksatu.id Minggu 31 Maret 2024.

Adapun dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan Maret 2024.

Sednagkan gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

 

Kriteria Penerima THR dan Gaji 13

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan kriteria penerima THR dan gaj 13.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Jam Kerja dan Gaji, Inikah Maksud Menteri Azwar Anas Sebut Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas?

Antara lain terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Baca Juga: PNS Bisa Jadi Staf Ahli Menteri, Gaji Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menteri Anas mengemukakan komponen THR dan gaji 13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan/umum

4. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: TKK Di Kota Bekasi Terancam Gagal Dapat THR

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

1. Gaji/pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tambahan penghasilan pensiun.

Baca Juga: Cair 28 Maret 2024 Provinsi Banten THR Serentak, Besarannya Satu Kali Penghasilan Maret, Honorer Masih Tetap Kebagian, Atuh Alhamdulillah Nyah!

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Untuk besaran mencapai 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PNS Babar Baik PPPK Kabar Buruk

Nah, terkait hal ini, sepertinya terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK. Salah satunya terjadi di Pemkot Surakarta.

Bagi ribuan PNS di Surakarta seluruhnya dipastikan telah menerima THR yang diberikan pada 27 Maret 2024 lalu.

Akan tetapi bagi PPPK masih harus bersabar karena THR baru diberikan pada 2 April 2024.

Baca Juga: JANGAN KAGET, THR Ada yang Cair Hanya 80 Persen, Berikut Besaran THR yang Diterima ASN-PNS-PPPK dan CPNS

"THR untuk PNS sudah diselesaikan pada Rabu (27/3) lalu. Sedangkan PPPK dan TKPK nanti tanggal 2 April," kata (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta Tulus Widadjat, Sabtu 30 Maret 2024.

Kenapa ada perbedaan waktu pemberian THR antara PNS dan PPPK? Bukankkah keduanya sama-sama ASN.

"Tidak ada pertimbangan khusus, hanya masalah timing saja," jelas Tulus.

Perlu diketahui, untuk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memang ada sedikit perbedaan dengan PNS.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan THR 2024 untuk ASN, PPPK, TNI dan Polri, Dibayar Penuh 100 Persen

Anggaran untuk PNS seluruhnya ditanggung melalui APBN. Sementara anggaran untuk PPPK ditanggung oleh kemampuan keuangan daerah.

Berkaca pada yang terjadi di Surakarta, bukan tidak mungkin juga akan terjadi di daerah lain.

Meski begitu, ada baiknya Anda untuk melakukan pengecekan ke instansi terkait di daerah.

Bisa jadi juga, tiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda terkait gaji 13 dan THR dengan daerah lain.***