POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan gaji 1.119 PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada pos belanja pegawai.

Skema ini menjadi perhatian publik karena berbeda dengan penggajian ASN pada umumnya, baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Magetan.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA TransNusa! Posisi Pilot hingga Staf Bandara Dibuka hingga 31 Desember 2025

Meski berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme penggajian dan penempatan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


1.119 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK

Sebanyak 1.119 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Magetan secara resmi menerima SK pengangkatan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 38 guru dan 1.081 tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Polres Karawang Gelar Binrohtal dan Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid

Penempatan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing OPD, dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2025.

Para PPPK Paruh Waktu ini direncanakan mulai aktif bekerja pada awal Januari 2026.


Skema Gaji Tidak Masuk Belanja Pegawai

Berbeda dari ASN pada umumnya, gaji PPPK Paruh Waktu di Magetan tidak bersumber dari belanja pegawai.

Baca Juga: Desak Prabowo Tetapkan Darurat Nasional, LBH Muhammadiyah Ancam Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah daerah menetapkan skema penggajian melalui pos anggaran barang dan jasa.

Dikutip dari IDN Times Jatim, 16 Desember 2025, Nunuk Trisulawati, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Magetan menyatakan:

“Gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari anggaran barang dan jasa. Pembayarannya tetap dilakukan setiap bulan seperti ASN lainnya, hanya sumber anggarannya yang berbeda,”.

Skema ini dipilih untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah agar belanja pegawai tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam regulasi keuangan daerah.


Besaran Gaji Disesuaikan Kemampuan OPD

BKPSDM Magetan menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam.

Baca Juga: Muhammadiyah Ancam Gugat Presiden, Status Bencana Nasional Dinilai Terlambat

Nominalnya menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing OPD tempat pegawai tersebut ditugaskan.

Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu di Magetan berada di kisaran sekitar Rp2 juta per bulan.

Gaji tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulan, meski tidak disertai tunjangan seperti yang diterima PPPK penuh waktu.

Baca Juga: OTP dan MFA Wajib untuk Login MyASN PPPK Paruh Waktu! Ini 4 Hal yang Harus Disiapkan


Penempatan di Berbagai OPD

Setelah menerima SK, PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di OPD sesuai formasi dan kebutuhan instansi.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penempatan ini bertujuan memperkuat kinerja pelayanan publik.

Terutama pada sektor teknis yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia.

Baca Juga: Dirut Bank Mandiri Turun Langsung, Pastikan Kesiapan Bantuan Bencana di Sumatera

Dengan status paruh waktu, jam kerja dan beban tugas PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.


Jaminan Pembayaran Gaji

Meski bersumber dari anggaran barang dan jasa, Pemkab Magetan memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan secara rutin setiap bulan.

Pemerintah daerah juga menjamin skema ini telah disesuaikan dengan regulasi keuangan daerah yang berlaku.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian PPPK Paruh Waktu terkait kepastian penghasilan setelah resmi diangkat sebagai ASN.


Tantangan dan Harapan

Skema gaji PPPK Paruh Waktu yang berbeda dengan ASN lainnya menjadi tantangan tersendiri, baik bagi pemerintah daerah maupun pegawai.

Di satu sisi, kebijakan ini menjaga stabilitas anggaran daerah.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu berharap ada peningkatan kesejahteraan seiring pengabdian mereka di instansi pemerintah.

Baca Juga: MyASN Bukan Sekadar Akun, Ini Fungsi Pentingnya bagi PPPK Paruh Waktu

Ke depan, Pemkab Magetan menyebut akan terus melakukan evaluasi terhadap penataan PPPK Paruh Waktu.

Termasuk skema penggajian dan penempatan, agar tetap selaras dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan pelayanan publik.***