POJOKSATU.id - Nasib ironis dialami sejumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebanyak 10 orang PPPK paruh waktu dipastikan tidak sempat menerima gaji sebagai ASN.
Hal tersebut dikarenakan harus langsung pensiun pada Januari 2026, tak lama setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.
Baca Juga: WhatsApp Bot: Cara Kerja dan Contoh Penggunaannya untuk Tingkatkan Efisiensi Layanan Pelanggan
Kondisi ini terjadi bukan karena pelanggaran, melainkan akibat terbentur batas usia pensiun (BUP) yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.
Para PPPK tersebut dinyatakan pensiun di bulan yang sama dengan mulai berlakunya tugas sebagai ASN.
Kasus ini menyita perhatian publik karena para pegawai tersebut telah lama mengabdi sebagai honorer.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Belanja Baru Jelang Harbolnas 2025, UMKM Makin Mudah Layani Transaksi
Namun justru tidak sempat merasakan hak finansial setelah resmi berstatus ASN.
Terbentur Usia Pensiun
Berdasarkan data BKD NTB, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK paruh waktu tersebut baru berlaku 1 Januari 2026.
Sementara di waktu yang sama, mereka telah mencapai usia pensiun 58 tahun, sehingga status kepegawaiannya otomatis berakhir.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Amankan HP Android dari Malware dan Crypto Mining Ilegal
Akibatnya, secara aturan administrasi kepegawaian, mereka tidak dapat menerima gaji sebagai PPPK.
Karena tidak memiliki waktu efektif menjalankan tugas setelah SPMT diterbitkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD NTB, Rian Priandana, menjelaskan bahwa kondisi tersebut murni karena aturan yang berlaku.
Dikutip dari Lombok Post, Jumat 2 Januari 2026, Rian Priandana berujar
“Karena SPMT mereka baru keluar 1 Januari 2026 dan di saat yang sama mereka langsung pensiun, maka secara regulasi mereka tidak mendapat gaji,”.
Baca Juga: FANTASTIS! Rp200 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk Gaji 9.411 PPPK Paruh Waktu
Total 13 PPPK Pensiun Awal 2026
BKD NTB mencatat, total PPPK paruh waktu yang memasuki masa pensiun pada awal 2026 mencapai 13 orang.
Rinciannya, 10 orang pensiun pada Januari 2026, sementara 3 orang lainnya pensiun Februari 2026.
Untuk PPPK yang pensiun pada Februari 2026, masih ada peluang menerima gaji satu bulan karena SPMT telah berlaku sebelum tanggal pensiun.
Baca Juga: Euforia Jadi ASN Berujung Air Mata, Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Kaget
Namun, peluang tersebut tidak berlaku bagi 10 PPPK yang pensiun tepat di Januari 2026.
Situasi ini memperlihatkan adanya celah waktu administratif yang berdampak langsung pada hak keuangan pegawai.
Ironi PPPK Paruh Waktu
Kasus di NTB menjadi potret ironi kebijakan PPPK paruh waktu.
Di satu sisi, pengangkatan dilakukan untuk memberi kepastian status ASN bagi tenaga honorer.
Baca Juga: SMS Takluk dari Persikad Depok, Ancaman Evaluasi Besar-besaran Menanti
Namun di sisi lain, faktor usia dan waktu penerbitan SPMT justru membuat sebagian PPPK tidak sempat menikmati hak dasar berupa gaji.
Meski dinilai sesuai aturan, kondisi ini menimbulkan rasa keadilan yang dipertanyakan.
Terutama bagi PPPK yang telah mengabdi puluhan tahun sebelum diangkat.
Evaluasi Kebijakan Diperlukan
Pemerintah daerah menyebut akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang.
Terutama bagi honorer yang usianya mendekati batas pensiun.
Baca Juga: RESMI! Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Dibutuhkan
Penyesuaian waktu pengangkatan dan administrasi dinilai penting agar kebijakan PPPK benar-benar memberi manfaat nyata.
Kasus 10 PPPK paruh waktu Pemprov NTB ini menjadi pelajaran bahwa penataan honorer tidak hanya soal status.
Tetapi juga soal ketepatan waktu dan keadilan bagi para pengabdi negara.***




