POJOKSATU.id -  Belakangan banyak guru panik karena SKTP mereka gagal terbit setelah pindah sekolah.

Status di Info GTK tiba-tiba berubah jadi “tidak valid” atau bahkan “tidak ditemukan”, padahal semua data sebelumnya sudah lengkap.

Jika kamu baru saja mutasi sekolah, hal ini bisa terjadi karena data lama belum sinkron dengan sekolah baru di Dapodik dan SIMPKB.

Baca Juga: Pusat Bilang Dana KUR Masih Banyak, tapi Daerah Mengeluh Sudah Habis Ada Apa Sebenarnya?

Lalu, apa langkah resmi agar datamu tidak “hilang di sistem”?

 

SKTP Tergantung Data Sekolah Induk

Perlu diketahui, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) hanya diterbitkan untuk guru di sekolah induk, bukan sekolah non-induk atau tempat mengajar tambahan.

Baca Juga: Dari Dapodik ke Puslapdik, Siapa Sebenarnya Penentu Nasib Cairnya TPG Guru?

Saat guru mutasi, data sekolah induk di Dapodik dan SIMPKB harus segera diperbarui.

Jika tidak, sistem akan menganggap guru tersebut tidak memiliki sekolah induk, otomatis status validasi TPG akan gagal.

Catatan penting:

Mutasi tanpa memperbarui data di dua sistem ini sering membuat hak TPG tertunda hingga semester berikutnya.

 

Lapor ke Operator Sekolah Lama dan Baru

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah guru hanya fokus memperbarui data di sekolah baru, tapi lupa menonaktifkan data di sekolah lama.

Padahal, sistem Dapodik membaca dua status aktif itu sebagai “ganda”, dan otomatis memblokir proses SKTP.

Berikut langkah resmi yang benar:

1. Minta operator sekolah lama menonaktifkan penugasan di Dapodik.

2. Setelah dinonaktifkan, tunggu minimal 1x24 jam agar server pusat memproses perubahan.

Baca Juga: Belum Ada Jadwal Resmi CPNS 2026, BKN Masih Koordinasi dengan Kementerian

3. Baru kemudian operator sekolah baru menambahkan data kamu sebagai guru aktif di Dapodik sekolah barunya.

Langkah sederhana ini sering diabaikan, padahal inilah kunci agar mutasi tidak membuat data terputus.


Pastikan Dapodik dan SIMPKB Sinkron

Setelah data sekolah baru aktif di Dapodik, guru wajib memastikan SIMPKB juga ikut diperbarui.

Baca Juga: Pusat Bilang Dana KUR Masih Banyak, tapi Daerah Mengeluh Sudah Habis Ada Apa Sebenarnya?

Banyak kasus SKTP gagal karena guru belum melakukan sinkronisasi akun SIMPKB setelah pindah sekolah.

Cara cepat mengecek:

1. Login ke https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

2. Pastikan profil sekolah induk sudah berubah sesuai tempat tugas baru.

3. Jika masih menampilkan sekolah lama, hubungi admin SIMPKB dinas untuk migrasi manual.

Ketidaksesuaian data antara Dapodik dan SIMPKB adalah penyebab utama SKTP tertahan, meski guru sudah aktif mengajar di sekolah baru.

Jangan Lupa Perbarui Beban Mengajar

Setelah mutasi, beban jam mengajar sering berubah.

Guru yang semula 28 jam di sekolah lama bisa jadi hanya 20 jam di tempat baru, dan itu bisa bikin validasi gagal otomatis.

Baca Juga: Belum Ada Jadwal Resmi CPNS 2026, BKN Masih Koordinasi dengan Kementerian

Sistem hanya mengakui SKTP untuk guru dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Solusi:

Koordinasikan dengan kepala sekolah baru agar jadwal mengajar segera disesuaikan.

Pastikan juga jadwal tersebut sudah disinkronkan di Dapodik sebelum masa cut-off data (biasanya tiap akhir triwulan).


Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Jika semua langkah di atas sudah dilakukan tapi SKTP belum juga muncul, langkah terakhir adalah melapor ke dinas pendidikan kabupaten ataui kota.

Baca Juga: Buruh Bergerak Lagi, Ribuan Massa Geruduk DPR Tuntut Keadilan Upah 2026

Dinas bisa membantu melakukan verifikasi ulang di sistem pusat agar data guru hasil mutasi kembali terbaca oleh sistem GTK dan Puslapdik.

Biasanya, dinas akan meminta:

1. SK mutasi resmi dari kepala sekolah asal & tujuan,

2. Surat pernyataan aktif mengajar, dan

3. Cetak data Info GTK terbaru.

Dengan berkas itu, dinas bisa mengajukan pembaruan data langsung ke Direktorat GTK agar status validasi pulih.

Mutasi sekolah memang bagian dari perjalanan karier guru, tapi jangan sampai mengorbankan hak TPG hanya karena lalai memperbarui data.

Ingat, SKTP bukan gagal karena mutasi, melainkan karena data tidak sinkron di Dapodik dan SIMPKB.

Jadi, pastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur resmi agar tunjanganmu tetap aman!***