POJOKSATU.id - Kabar baik kembali datang untuk para tenaga honorer yang belum berhasil menembus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 maupun tahap 2 tahun 2024.
Meski gagal di dua tahap seleksi utama, peluang untuk tetap menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sepenuhnya tertutup.
Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, telah membuka jalan baru melalui skema PPPK Paruh Waktu, khusus diperuntukkan bagi honorer yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Tak Bisa Diangkat Jika Instansi Langgar Aturan
PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengangkatan ASN berbasis perjanjian kerja, namun dengan beban dan jam kerja yang disesuaikan.
Skema ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi ASN 2024 tetapi belum berhasil lolos, sekaligus langkah pemerintah untuk tetap mengakomodasi kebutuhan SDM di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua honorer otomatis bisa masuk ke skema ini.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Baca Juga: Sebulan Jabat Plt Kadis Pendidikan, Ridwan Daulay Mundur Diduga Banyak Tekanan, Diganti Mantan Sekda
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kebutuhan.
- Terdaftar dalam database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, skema ini tidak berlaku bagi honorer yang tidak ikut seleksi sama sekali atau tidak masuk dalam data resmi BKN.
Baca Juga: Dapatkan Asuransi HP Samsung Saat Anda Beli HP Samsung di Blibli
Bagi honorer yang memenuhi kriteria tersebut, berikut tahapan resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai prosedur yang berlaku:
1. Usulan Kebutuhan oleh Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB.
2. Pemetaan Data Honorer
Rincian tersebut harus mencakup seluruh honorer yang memenuhi kriteria, sesuai dengan ketentuan Keputusan Menpan RB.
3. Penetapan Rincian oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan tiap instansi, termasuk jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
4. Pengajuan Nomor Induk ke BKN
Setelah penetapan tersebut, PPK wajib mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN paling lambat tujuh hari kerja.
5. Penerbitan Nomor Induk PPPK
Kepala BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan menyerahkannya kembali ke instansi terkait, juga dalam waktu tujuh hari kerja.
6. Penetapan Pengangkatan Resmi
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara resmi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Tertibkan Bangunan Liar, 8 Bangunan di Panyileukan Dibongkar
Dengan ini, status kepegawaian honorer berubah menjadi ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.
Meski berstatus paruh waktu, para PPPK tetap memiliki kewajiban profesional seperti ASN lainnya, antara lain:
-Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
-Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
-Mengikuti evaluasi kinerja rutin setiap triwulan dan tahunan.
Jika dinilai memiliki kinerja yang baik dan memenuhi standar, PPPK Paruh Waktu berpeluang diperpanjang masa kerjanya, bahkan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Melalui skema ini, pemerintah memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan begitu saja.
Meskipun belum berhasil lolos seleksi tahap 1 dan 2, peluang untuk tetap menjadi bagian dari ASN tetap terbuka.
***



