POJOKSATU.id - Pemerintah memberikan harapan baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024.
Lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak lulus seleksi tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku bagi semua honorer. Ada tiga kategori yang secara otomatis dibatalkan pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Guru Honorer Gagal PPPK Jangan Putus Asa, Pemerintah Siapkan Solusi Khusus Jika Tidak Lolos Seleksi!
Program PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu skema baru yang diluncurkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan penataan tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN.
Mengacu pada Diktum Pertama dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang tidak penuh, serta diberikan upah sesuai dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah.
Tidak semua honorer yang gagal seleksi otomatis bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai ketentuan dalam Diktum Kelima Keputusan Menpan RB tersebut, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
-Honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2
-Tidak lulus seleksi atau tidak mendapat formasi
Bagi mereka yang memenuhi syarat ini, tetap akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan kontrak kerja selama satu tahun.
Kinerja mereka akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan.
Meski statusnya paruh waktu, PPPK tetap memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Upah minimal yang diberikan adalah setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus pegawai non ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas jaminan sosial dan fasilitas kerja yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
Di sisi lain, ada tiga kondisi yang menyebabkan tenaga honorer batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, meskipun memenuhi syarat awal.
Hal ini diatur tegas dalam Diktum Kedelapan Keputusan Menpan RB tersebut, yakni:
1. Mengundurkan Diri
Tenaga honorer yang secara sadar dan sukarela menyatakan mengundurkan diri dari proses pengangkatan otomatis tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Tidak Menyampaikan Dokumen
Jika honorer tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran Kepala BKN, maka dianggap gugur secara administratif dan tidak bisa diangkat.
3. Meninggal Dunia
Tenaga honorer yang wafat sebelum proses pengangkatan resmi selesai otomatis dibatalkan pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: BRI Dorong Klaster Susu di Ponorogo Tingkatkan Produksi hingga 10 Ton per Hari
Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jawaban atas ketidakpastian status kerja tenaga honorer, terutama bagi mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum lolos seleksi ASN.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar seluruh honorer tetap mengikuti proses administratif dengan tertib, mengumpulkan dokumen tepat waktu, dan memahami syarat yang berlaku agar tidak kehilangan peluang yang sudah terbuka lebar ini.
***



