POJOKSATU.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan DPRD setempat tengah memperjuangkan nasib pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, khususnya mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun.

Pemprov dan DPRD sepakat untuk mengusulkan agar pegawai honorer yang memenuhi kriteria tersebut dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan ada beberapa persoalan yang dihadapi dalam upaya penataan pegawai honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Dari Penerima KIP Kuliah Jadi Pengusaha Tambang Sukses, Maulana Haqiqi Persiapan Bidik Kursi Bupati!

Salah satunya adalah para pegawai honorer berusia 50 tahun ke atas yang telah bekerja selama lebih dari 15 tahun namun tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Para 'Honorer Tua' ini akan diusulkan agar bisa mendapatkan status PPPK Penuh Waktu.

"Ini adalah bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka yang sudah lama mengabdi di pemerintah," ujar Didit di Pangkalpinang, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga: Taklukkan Sriwijaya FC, PSMS Finis di Urutan Empat Grup 1, Siap Jajal Play-off Degradasi

Ia juga menambahkan, pembahasan terkait anggaran untuk kebijakan ini akan segera dilakukan dan disampaikan kepada Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pemprov dan DPRD Babel juga akan memperjuangkan agar pegawai honorer yang tidak lulus PPPK dan ingin memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), meskipun berstatus PPPK paruh waktu, dapat diusulkan ke pemerintah pusat.

Untuk pegawai honorer yang menjadi PPPK paruh waktu, meskipun statusnya tidak tetap, mereka akan menerima gaji sesuai anggaran belanja dan jasa terlebih dahulu.

Baca Juga: Sedang Berada di Beverly Hills, Nikita Willy Ungkap Kondisi Rumah dan Keluarganya di Tengah Kebakaran LA

Setelah NIP keluar, gaji mereka akan dialihkan ke anggaran belanja pegawai.

Dari sekitar 3.400 pegawai honorer di lingkungan Pemprov Babel, hanya sekitar 500 orang yang berhasil diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Sedangkan sekitar 2.996 orang akan diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Walaupun statusnya paruh waktu, para pegawai tersebut tetap bekerja penuh waktu dan menerima gaji penuh, meski tanpa tunjangan.

“Alhamdulillah, mereka yang tidak lulus sudah diputuskan menjadi PPPK paruh waktu. Gaji mereka tetap sama, hanya tidak ada tunjangan. Ke depan, mereka tetap akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika kondisi keuangan daerah sudah memungkinkan,” ungkap Didit.

Masalah terkait honorer ini tidak hanya terjadi di Babel, namun di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Buru-buru Mengejar Rapat, Raffi Ahmad Ngaku Tak di Dalam Mobil R1 36 Saat Kejadian

Pemprov dan DPRD Babel berharap agar seluruh DPRD di Indonesia turut memperjuangkan nasib honorer dan mengajukan hal ini ke Menteri PAN-RB agar dapat mendapatkan perhatian lebih.

Terkait dengan 189 pegawai honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan terpaksa diberhentikan, saat ini mereka tidak bisa dianggarkan kembali karena melanggar peraturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti, menyatakan bahwa pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan honor sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), tanpa tunjangan.

"Para pegawai honorer yang tidak lulus akan menjadi PPPK paruh waktu dengan honor yang sesuai UMP, meski tanpa tunjangan," terang Susanti.

BKPSDMD Provinsi Babel juga akan mengusulkan pegawai honorer yang tidak lulus CPNS, namun terdaftar dalam database BKN, untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Ikhlas Dengan Pilihan Putrinya, Nikita Mirzani Akui Akan Selalu Ada Untuk Laura

Terdapat 189 pegawai honorer yang diberhentikan, namun hanya 54 orang yang masuk dalam database BKN.

"Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 06 tahun 2024 yang melarang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK pada tahun yang sama. Kami berharap agar masalah ini bisa segera dibahas lebih lanjut setelah proses seleksi PPPK tahap satu dan dua selesai," katanya.

Badan Kepegawaian Provinsi Babel telah mengirimkan surat resmi ke Menteri PAN-RB untuk membahas masalah ini lebih lanjut.***