POJOKSATU.ID - Polemik status tenaga honorer kembali mencuat setelah 140.129 orang tidak diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Angka ini bukan jumlah kecil, karena mewakili hampir 10 persen dari total potensi pegawai yang ada.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan ASN BKN, Aris Windiyanto, dalam acara BKN Menyapa pada Rabu (27/8/2025) lalu, mengungkapkan bahwa dari total 1.370.986 tenaga non-ASN, sebanyak 1.230.857 orang (89,8 persen) sudah diajukan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Usai Viral Oknum Guru Pria Lecehkan Siswa, Kepsek SMPN 1 Pinrang Sulsel Minta Maaf

Namun sisanya, 140 ribu lebih honorer, tidak diusulkan oleh instansi masing-masing.

Nasib Honorer yang Tak Masuk Usulan
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana nasib puluhan ribu honorer yang gagal masuk daftar usulan PPPK?

Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan solusi konkret. Kementerian PAN-RB menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masing-masing instansi daerah. Hal ini menimbulkan kebijakan yang berbeda-beda:

Baca Juga: Komjen Suyudi Ario Seto Layak Jadi Kapolri, Relawan Gerakan Cinta Prabowo Beri Dukungan Penuh

- Ada instansi yang menyiapkan opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),

- Ada juga yang menjamin tenaga honorer tetap bekerja, meskipun tidak masuk database PPPK.

Contohnya, Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menegaskan bahwa 528 pegawai non-ASN yang tidak lolos usulan PPPK Paruh Waktu tetap bisa bekerja seperti biasa.

“Pak Wali Kota H. Mohan Roliskana sudah memberi pernyataan tegas, tidak akan merumahkan pegawai non-ASN yang tidak lulus PPPK paruh waktu,” jelas Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, Senin (15/9).

Baca Juga: Awas Ketipu! Segitiga Penipuan Mobil Bekas yang Bikin Dompet Jebol

Alasannya Tidak Masuk Database
Menurut Taufik, ada sejumlah faktor mengapa 528 pegawai non-ASN di Mataram tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

1. Masa kerja belum genap dua tahun

2. Kendala administrasi dan ijazah

3. Tidak mengikuti tes PPPK tahap pertama maupun kedua

4. Mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lolos

Baca Juga: Langkah Bijak Menggunakan Instagram Untuk Menghindari Hoaks dan Disinformasi di Era Digital

Meski demikian, Taufik menekankan bahwa keberadaan mereka tetap vital. “Contoh sederhana, buruh sapu dan penjaga malam. Kalau ada yang meninggal atau berhenti, posisinya harus segera diganti. Artinya mereka tetap dibutuhkan,” ujarnya.

Sikap BKN dan KemenPAN-RB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi catatan khusus: pegawai non-ASN yang tidak lulus atau tidak masuk database harus tetap bekerja sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.

Hal ini sejalan dengan pembahasan di Kementerian PAN-RB terkait masa depan mereka. Artinya, tidak ada alasan instansi langsung melakukan PHK massal.

Baca Juga: Instagram Mendadak Hilang, Irjen Khrisna Murti Ternyata Telah Dimutasi dari Kadivhubinter Polri

“Kami berharap para pegawai non-ASN jangan termakan isu akan dirumahkan atau diberhentikan. Pemerintah Kota Mataram memastikan mereka tetap bekerja,” tambah Taufik.

Namun, situasi berbeda terjadi di tingkat provinsi. Taufik mengaku sempat kaget dengan kabar bahwa Pemerintah Provinsi NTB berencana melakukan PHK terhadap pegawai non-ASN yang gagal masuk skema PPPK Paruh Waktu.

“Kalau kami di Mataram, kebijakan itu tidak ada. Mereka tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.

Baca Juga: TES AKHIR MODUL PPG PAI 2025: Berikut 50 Soal Lengkap dengan Jawaban, Guru Madrasah Wajib Simak!

Kondisi ini memperlihatkan masih adanya ketidakseragaman kebijakan antara pusat dan daerah dalam menyikapi status tenaga honorer.

Di satu sisi, skema PPPK Paruh Waktu dianggap solusi untuk mengurangi ketidakjelasan nasib non-ASN. Namun di sisi lain, masih ada puluhan ribu orang yang terancam kehilangan pekerjaan karena tidak masuk database.

Baca Juga: Benih Sapujagat

Jika tidak ada kepastian regulasi nasional, risiko munculnya kebijakan yang berbeda-beda di tiap daerah akan semakin besar.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Ini dapat menimbulkan ketidakadilan, sekaligus menciptakan keresahan baru di kalangan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. ***