POJOKSATU.id - Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 mulai diumumkan pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.

Bagi peserta yang lolos dan memenuhi syarat maka bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Yaitu mengikuti seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan pada 24 Maret hingga 8 April 2025.

Baca Juga: Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Ceknya

Lantas bagaimana yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi apakah masih ada kesempatan untuk lanjut ke tahapan berikutnya?

Kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 masih terbuka lebar.

Karena seperti diketahui setelah tahapan pengumuman seleksi administrasi ini masih ada tahapan masa sanggah.

Masa sanggah dilakukan pada 19 hingga 21 Februari 2025.

Namun peserta wajib tahu aturan-aturan dalam melakukan sanggah.

Baca Juga: Segini Besaran TPP PNS dan PPPK 2025, Pantas Banyak yang Mau Jadi ASN

Oleh karena itu pada artikel ini, Pojoksatu.id akan membahas terkait dengan syarat dan ketentuan ajukan sanggah bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

Syarat Pengajuan Sanggah:

- Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari system ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.

- Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.

- Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan dari system/panitia.

- Peserta harus melampirkan alas an yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak kan mengubah hasil.

Baca Juga: Demo Honorer 3 Februari Tolak PPPK Paruh Waktu Digembosi? BKN: Sayang Sekali Honorer Sendiri yang Rugi, Padahal Bisa Diangkat Penuh Waktu Tanpa Seleks

Kesalahan yang dapat Disanggah Peserta

- Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah

- Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan namun sebenarnya sudah sesuai

- Tanggal lahir di KTP melampaui batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan

- Kualifikasi Pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai

Cara Ajukan Sanggah

1. Masuk pada akun SSCASN kemudian klik kolom ajukan sanggah

2. Akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar dan kolom isian alas an sanggah

3. Klik lihat untuk melihat dokumen

Baca Juga: CAIR BULAN MARET? Gaji PPPK Ternyata Bisa Tembus Rp7 Juta, Cek Golonganmu Sekarang!

4. Lanjut isikan alasan sanggah

5. Kemudian cetak kotak kesediaan menanggung kibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

6. Klik akhiri proses sanggah

7. Nantinya akan muncul kotak 'Apakah anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik iya

8. Proses sanggah selesai, kamu sudah melakukan sanggah.

Jika pelamar dinyatakan lolos sanggah maka bisa melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi.

***