POJOKSATU.ID - Bagi honorer yang masuk di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 berpeluang diangkat sebagai Paruh Waktu.
Diketahui, sejumlah instansi pusat dan daerah sudah mengumumkan hasil seleksi PPPk tahap 2 tahun 2024.
Namun, honorer non-database BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, belum terlihat kejelasan nasibnya ke depan.
Baca Juga: Hati-hati di Jalan Berpasir! Ini Cara Aman Ngerem Biar Nggak Tergelincir
Karena pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu harus melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Saat ini sudah ada pemda yang menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu.
Mengacu ketentuan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.
Baca Juga: Dalami Peran Masing-masing, 10 Orang Pria Diamankan Terkait Pesta Sesama Jenis di Bogor
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7.
Adapaun ketentuan yang diatur adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
Baca Juga: Lisa Mariana Anggap Ridwan Kamil Banyak Cakap, Katanya Siap Tes DNA, Sampai Saat Ini Tak Ada
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
- MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
- Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan;
Baca Juga: Kasus Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji, SOP Berkala Harus Diperketat
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menambah anggaran sekitar Rp6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo menyampaikan, penambahan anggaran itu telah diusulkan pada rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Baca Juga: Gara-gara Pembagian Uang, Honorer PUPR Musi Rawas Utara Sumsel Tewas Ditikam Teman Sekantor
"Ada sekitar 1.000 kan bertambah PPPK tahun ini," ujarnya Edy, dikutip Jumat (27/6/2025).
Dikatakan bahwa usulan tambahan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK ini termasuk yang masuk kategori PPPK paruh waktu.
"Inikan kewajiban kita untuk membayar gaji mereka," ujarnya.
Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei PRC, Responden Berharap Tiga Keluarga Inti Jokowi yang Kuasai PSI
Edy menyebutkan, untuk pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemkot Banjarmasin tahun ini totalnya dengan tambahan tadi sekitar Rp12 miliar, yakni untuk satu tahun.
Dia pun berharap, pada pembahasan rancangan kebijakan perubahan KUA PPAS tahun 2025 untuk alokasi gaji PPPK disetujui oleh legislatif, karena ini merupakan hal yang prioritas. ***




