POJOKSATU.ID - Ramai mempertanyakan nasib honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024.
Pada saat pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024, banyak yang mendapat kode R4 tanpa L.
Artinya, honorer database BKN gagal lolos seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024.
Maka dari itu, baik yang berkode R2 maupun R3, sesuai regulasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Meski, kriteria pengusulan PPPK Paruh Waktu juga masih belum selesai, seluruh honorer database BKN gagal seleksi pada satu instansi harus diusulkan seluruhnya secara bersamaan, atau secara bertahap.
Jika bertahap, apa kriteria yang dipakai untuk menentukan siapa honorer database BKN yang akan mendapat prioritas untuk diusulkan?
Apakah antre berdasar usia dari yang tertua, ataukah mengacu perolehan nilai seleksi kompetensi? Misal, yang nilainya tinggi mendapat prioritas pertama untuk diusulkan.
Terkait nasib honorer non database BKN yang gagal dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024, Pemda juga belum bisa memberikan kepastian.
Adapun alasan sejumlah pemda adalah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Dikutip berdasarkan keterangan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan bahwa proses kepegawaian terhadap honorer non-database BKN gagal seleksi PPPK 2024 masih menunggu arahan dari BKN.
"Yang belum diterima tentu ada proses selanjutnya dan akan diselesaikan oleh BKD terkait dan kami akan terus berkoordinasi," kata Jihan, dikutip Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Kronologi Kasus Arya Daru Pangayunan, Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kamar Kos
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Dengan belum adanya kepastian ini, para honorer non-database BKN diharapkan tetap menunggu dan mengikuti perkembangan terbaru dari instansi kepegawaian di daerah masing-masing. ***




