POJOKSATU.id - Ratusan tenaga Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan menghadapi perubahan besar setelah 252 orang dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK.

Namun alih-alih diberhentikan, mereka justru dialihkan ke mekanisme rekrutmen baru melalui skema e-catalog.

Sistem yang kini diterapkan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk penyerapan tenaga operasional non-ASN.

Baca Juga: Benarkah TPG 2026 Tanpa SKTP? Ini Penjelasan yang Bikin Banyak Guru Bingung

Perubahan ini mencuri perhatian publik karena berdampak langsung pada ratusan pekerja kebersihan yang selama ini menjadi ujung tombak layanan publik.

Sistem baru ini tidak hanya mengubah cara pendaftaran, tetapi juga membawa serangkaian persyaratan baru yang wajib dipenuhi oleh seluruh satgas sebelum mereka kembali bertugas dalam formasi 2026.


Sistem Lama Berakhir, Satgas Harus Daftar via E-Catalog

Menurut data resmi dari Presmedia, seluruh satgas yang gagal lolos seleksi PPPK tidak otomatis diberhentikan.

Baca Juga: 400 Korban Terkecoh Nama Manis! Pinjol Ilegal Ini Ternyata Mafia Pemerasan Psikis!

Mereka akan tetap bekerja pada 2025, namun harus mendaftar ulang sebagai penyedia jasa tenaga kebersihan melalui sistem e-catalog untuk formasi tahun 2026.

Hal ini merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi pengadaan tenaga non-ASN yang telah diberlakukan secara bertahap di berbagai daerah.

Sekretaris DLH Bintan, Nepy Purwanto, menjelaskan bahwa perubahan sistem menjadi e-catalog merupakan instruksi tata kelola baru.

Baca Juga: 10 Penyebab Kontrak PPPK Bisa Diputus Sebelum 5 Tahun, BKN 'Termasuk Jika Instansi Tak Mampu Bayar Gaji'

Tentunya agar proses rekrutmen lebih terstruktur dan terdokumentasi secara digital.

“Sistem pekerjaan yang diatur dalam e-catalog itu untuk 2026. Kalau sekarang mereka masih tetap bekerja seperti biasanya,” ujar Nepy Purwanto, dikutip dari Presmedia, 23 November 2025.

Syarat Baru, NIB hingga BPJS Ketenagakerjaan

Peralihan ke sistem e-catalog tidak sekadar memindahkan proses rekrutmen ke platform digital.

Ada sejumlah persyaratan administratif tambahan yang wajib dipenuhi oleh seluruh satgas, di antaranya:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setiap satgas harus memiliki NIB yang diterbitkan melalui Dinas PMPTSP sebagai syarat legalitas entitas usaha dalam sistem pengadaan barang/jasa.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan Akan Diganti Bulanan? Ini Bocoran Kebijakan 2026

2. Pendaftaran ke LPSE untuk Akses E-Catalog

Satgas wajib terdaftar di sistem LPSE agar bisa masuk dalam katalog elektronik pengadaan tenaga kebersihan.

3. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS menjadi dokumen wajib untuk memberikan perlindungan kerja sesuai ketentuan pengadaan jasa.

Pemerintah Kabupaten Bintan memudahkan proses ini dengan menyediakan layanan terpadu satu pintu.

Baca Juga: Pengendara Dipukuli di Depan Mako Polda Sumut, Pelaku Polisi Aktif Berstatus ODGJ, Kok Bisa Sih?

Diantaranya petugas PMPTSP, LPSE, dan BPJS ditempatkan langsung di kantor DLH untuk membantu satgas melengkapi persyaratan.


Nasib 252 Satgas, Tetap Bekerja, Tapi Tanpa Status PPPK

Bagi ratusan satgas DLH Bintan, tahun 2025 menjadi masa transisi.

Mereka tetap bekerja seperti biasa sebagai petugas kebersihan.

Namun tanpa status PPPK yang sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kerja dan pendapatan.

Meski begitu, melalui sistem e-catalog, mereka masih punya peluang untuk tetap bekerja secara resmi pada 2026.

Meski statusnya berbeda dibanding jika mereka lolos PPPK.

Beberapa konsekuensi penting dari skema baru ini meliputi:

Baca Juga: Bibir Gelap? Ini Cara Bikin Ombre Lips ala Korea yang Tetap Menutup Rata Warna Bibir

1. Kontrak berbasis paket layanan, bukan kepegawaian.

2. Jaminan kerja tidak sepanjang PPPK.

3. Pendapatan bisa berbeda tergantung paket kerja yang ditetapkan dalam e-catalog.

4. Kompetisi terbuka, karena kontrak e-catalog bisa diikuti oleh penyedia lainnya.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan tidak ada pemutusan mendadak terhadap ratusan satgas, hanya perubahan mekanisme kerja.

Baca Juga: Kontrak PPPK Ternyata Bisa Diputus Sebelum 5 Tahun, Ini Syarat yang Harus Diwaspadai!


Mengapa E-Catalog Diterapkan?

Ada dua alasan utama penerapan skema ini:

1. Penertiban regulasi tenaga non-ASN

Pemerintah pusat mewajibkan daerah mengalihkan tenaga non-ASN ke skema yang memiliki standar transparansi dan akuntabilitas.

2. Sistem pengadaan lebih terbuka dan terdokumentasi

E-catalog membuat proses seleksi dan pembiayaan lebih transparan serta meminimalkan penyimpangan administrasi.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar respons terhadap hasil seleksi PPPK, tetapi bagian dari transformasi tata kelola.


Harapan Satgas dan Tantangan ke Depan

Meskipun banyak yang kecewa tidak lolos PPPK, satgas DLH Bintan tetap memiliki peluang bekerja pada tahun berikutnya, asal memenuhi syarat e-catalog.

Namun tantangan baru muncul, di antaranya:

Baca Juga: Tak Semua Guru Masuk! Inilah Kriteria Prioritas Penerima TPG 100 Persen 2025

1. Pendaftaran daring bagi mereka yang kurang familiar teknologi

2. Pengurusan NIB yang memerlukan bimbingan

3. Kompetisi dengan penyedia jasa lain

4. Potensi perubahan nominal upah sesuai paket kerja

Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan akan terus membantu proses administrasi agar ratusan satgas tidak kehilangan mata pencaharian.***