POJOKSATU.id - Harapan ribuan tenaga honorer untuk beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi mendapatkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, tak semua honorer yang masuk kategori R2, R3, dan R4 bisa melenggang mulus dalam proses pengangkatan tersebut.
Pemerintah menetapkan aturan ketat dan prosedur berlapis untuk memastikan skema baru ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Bukan Soal Ketidakadilan, Tapi Lemahnya Pengawasan dan Arah Program Ketenagakerjaan Daerah
Di balik peluang besar ini, tersimpan risiko pembatalan jika calon PPPK Paruh Waktu tak memenuhi ketentuan administratif maupun teknis yang telah diatur.
Setidaknya, ada tiga kondisi utama yang bisa langsung membatalkan proses pengangkatan.
Skema PPPK Paruh Waktu digagas sebagai solusi lanjutan bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Kelompok yang menjadi sasaran utama kebijakan ini adalah:
Baca Juga: Soal Kesepakatan Dagang Asal Data Pribadi Indonesia Bisa di Transfer Amerika, Begini Respon Prabowo
1. Honorer R2: eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II);
2. Honorer R3: tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database resmi milik BKN;
3. Honorer R4: tenaga honorer yang belum masuk database BKN, namun tetap diakomodasi melalui pengusulan oleh pemerintah daerah.
Pengangkatan mereka bukan hasil dari tes ulang, melainkan berasal dari usulan resmi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada Kementerian PANRB.
Prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam tahapan sistematis dan cukup ketat.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Selenggarakan Donor Darah di 3 Lokasi
Dimulai dari PPK yang harus mengajukan rincian kebutuhan kepada Menpan RB, termasuk jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja tempat penempatan.
Berikut alur lengkap pengusulannya:
-PPK menyusun dan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB;
-Seluruh honorer yang masuk dalam kriteria R2–R4 wajib diusulkan;
-Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan yang diterima;
Baca Juga: Ucapan Rasis HRD PT FCC Dikecam, Warga Karawang Utara Siap Gelar Aksi
-Setelah mendapat penetapan, PPK wajib mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu paling lambat 7 hari kerja;
-Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK, disusul dengan penetapan pengangkatan oleh PPK di masing-masing instansi.
Setelah resmi diangkat, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang wajib disusun dan dipantau selama masa kerja.
Baca Juga: Masyarakat Desak Transparansi Dana Desa Galagamba
Meski nama sudah diusulkan, proses pengangkatan bisa langsung dibatalkan jika terjadi salah satu dari tiga kondisi berikut:
1. Mengundurkan diri secara sukarela.
Jika calon PPPK menyatakan tidak bersedia diangkat, proses akan dihentikan tanpa syarat.
2. Tidak melengkapi dokumen administrasi sesuai tenggat waktu.
Berdasarkan ketentuan dari BKN, honorer yang tidak memenuhi batas waktu penyerahan dokumen dianggap mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia sebelum pengangkatan resmi.
Jika hal ini terjadi, maka proses otomatis batal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kementerian PANRB dan BKN mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk tidak main-main dalam proses administratif.
Baca Juga: Bea Cukai Jabar Musnahkan Barang Bukti Ilegal Hampir Mencapai 30 Milyar
Ketidaktelitian dalam melengkapi data atau keterlambatan dalam pengiriman berkas bisa merugikan para honorer itu sendiri.
Menariknya, skema ini juga dipandang sebagai batu loncatan menuju pengangkatan penuh waktu.
Dalam dokumen keputusan Menpan RB, dijelaskan bahwa hasil evaluasi berkala atas kinerja PPPK Paruh Waktu dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pengangkatan menjadi PPPK reguler.
Dengan demikian, keberhasilan menjalani masa kerja satu tahun dengan kinerja yang konsisten bisa membuka peluang yang lebih besar di kemudian hari.
***



