POJOKSATU.id - Menjelang pergantian tahun, ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi kenyataan pahit.

Sebanyak 518 pegawai honorer dipastikan tidak lagi menerima gaji dan kontrak kerja mulai 1 Januari 2026.

Mereka tidak diusulkan menjadi PPPK dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Dalam Sebulan Ada 2.805 Barang Pelanggan KAI Tertinggal

Sehingga secara aturan tidak bisa lagi digaji melalui APBD.

Pemutusan hubungan kerja ini menjadi salah satu buntut dari kebijakan penghapusan status tenaga honorer secara nasional yang berlaku mulai 2026.

Bagi ratusan honorer yang telah bekerja bertahun-tahun, keputusan ini terasa seperti kehilangan arah di tengah ketidakpastian.

Baca Juga: Kenapa Guru Honorer Tetap Bersyukur Meski Insentif Cuma Naik Rp100 Ribu? Ini Fakta di Lapangan


Gaji Tak Dianggarkan, 518 Honorer NTB Dihentikan Mulai Januari 2026

Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa penggajian honorer non-database hanya dianggarkan sampai akhir 2025.

Mulai 2026, tidak ada lagi dasar hukum maupun alokasi anggaran untuk membayar mereka.

Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa mempertahankan pegawai yang tidak tercatat di sistem nasional justru melanggar aturan.

Baca Juga: Kemensos Perkuat Kolaborasi Dukung Program Sekolah Rakyat dengan PT Pos Indonesia

“Kalau tetap terus digaji di 2026 tanpa payung hukum, itu bisa melanggar regulasi,” ujar Tri Budiprayitno dikutip dari IDN Times NTB, 27 November 2025.

Honorer yang dimaksud merupakan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja untuk berbagai bidang pelayanan di Pemprov NTB.

Mereka tetap aktif bertugas, namun status administratif membuat mereka tidak bisa kembali diusulkan sebagai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.


Tak Masuk Database BKN, Otomatis Gugur Jadi PPPK

Sesuai regulasi terbaru, seluruh pegawai non-ASN yang ingin dialihkan menjadi PPPK harus tercatat di database BKN.

Honorer yang namanya tidak terdata otomatis tidak bisa diusulkan, tidak bisa mengikuti seleksi, dan tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan kontraknya.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Geometri Rel di Jalan Slamet Riyadi dan Kartini untuk Tingkatkan Keselamatan

Dari total honorer, 518 orang ternyata masuk kategori non-database.

Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau mempertahankan mereka.

Kontrak mereka pun hanya diperpanjang sampai 2025—tahun terakhir anggaran honorer masih diperbolehkan.

Baca Juga: Dua Juta Obat dan Alkes dari Malaysia Tiba di Aceh, Bantuan Medis Raksasa untuk Korban Banjir


Desakan Publik Mulai Bermunculan

Penghentian ratusan honorer ini memicu dorongan dari berbagai pihak agar pemerintah daerah mencari solusi.

Sejumlah tenaga honorer bahkan menyampaikan aspirasi ke partai politik dan anggota legislatif daerah.

Mereka berharap ada kebijakan transisi yang lebih manusiawi, mengingat sebagian besar dari mereka telah bekerja lebih dari 5–10 tahun di lingkungan Pemprov NTB.

Baca Juga: Revisi UU ASN! Guru Honorer Diutamakan Jadi PPPK Penuh, Status Honorer Dihapus Total Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Di sisi lain, Pemprov NTB menegaskan bahwa sebagian besar keputusan ini bergantung pada regulasi pusat.

Pemerintah daerah tidak bisa menganggarkan gaji honorer yang tidak diakui oleh sistem BKN karena berisiko melanggar hukum keuangan negara.


Masa Depan Suram Ratusan Honorer

PHK massal ini bukan sekadar pemutusan kontrak, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan hidup ratusan keluarga honorer.

Kehilangan penghasilan tetap berarti mereka harus segera mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.

Sebagian besar honorer yang terdampak merupakan tenaga administrasi, petugas kebersihan, staf teknis, hingga pegawai lapangan yang menggantungkan hidup pada pendapatan bulanan dari pemerintah daerah.

Meskipun ada harapan agar pemerintah pusat memberi kelonggaran atau membuka skema baru bagi pegawai non-database.

Baca Juga: Dony Oskaria Minta Kapolda Bergerak! Pembalak Liar Diduga Biang Kerok Banjir Mematikan

Namun hingga kini belum ada sinyal jelas terkait penyelamatan status mereka.


Tahun Baru yang Pahit

Bagi 518 honorer NTB, pergantian tahun yang seharusnya menjadi momen harapan justru berubah menjadi kabar pahit.

Mereka gagal menjadi PPPK bukan karena kinerja buruk, melainkan karena persoalan administratif dan keterbatasan regulasi.

Tanpa anggaran dan tanpa payung hukum, mereka harus menerima kenyataan: Januari 2026 menjadi titik akhir dari masa pengabdian mereka di pemerintahan.***