POJOKSATU.ID - Gagal mendaftar atau tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) 2026 kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan pelamar.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah peserta yang gagal di PPPK Kemenham masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pertanyaan tersebut wajar mengingat adanya aturan pembatasan pendaftaran ASN dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi

Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peluang mengikuti CPNS tetap terbuka dengan syarat tertentu.

 

Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka Awal Januari

Seleksi PPPK Kemenham tahun 2026 resmi dibuka pada 7 Januari 2026.

Dalam rekrutmen ini, Kemenham menyediakan sekitar 500 formasi untuk berbagai jabatan, di antaranya Analis Sumber Daya Manusia, Perencana, Apoteker, serta jabatan fungsional dan teknis lainnya.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran PPPK Paruh Waktu 2026 Cair? Ini Jadwal dan Aturan Lengkapnya

Meski proses seleksi berlangsung pada tahun 2026, secara administratif rekrutmen PPPK Kemenham tersebut merupakan bagian dari tahun anggaran 2025.

 

Gagal PPPK Kemenham, Apakah Bisa Daftar CPNS?

Pelamar yang gagal mendaftar atau tidak lolos seleksi PPPK Kemenham 2026 masih diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS.

Dengan catatan seleksi CPNS tersebut menggunakan tahun anggaran yang berbeda.

Ketentuan ini menjadi poin penting yang perlu dipahami pelamar agar tidak salah langkah dalam mengikuti proses rekrutmen ASN.

Aturan Tahun Anggaran Jadi Kunci

Dasar hukum terkait larangan mendaftar dua jenis rekrutmen ASN tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pelamar hanya dapat mendaftar satu jenis pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK, dalam satu tahun anggaran yang sama.

Artinya, apabila seseorang sudah mendaftar PPPK yang termasuk dalam tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Viral! 41 PPPK di Tuban Tak Diperpanjang Kontraknya, Mayoritas Guru SD dan SMP

Maka ia tidak diperbolehkan mendaftar CPNS yang juga menggunakan tahun anggaran 2025.

 

Mengapa CPNS 2026 Masih Bisa Diikuti?

PPPK Kemenham 2026 secara administratif masuk dalam tahun anggaran 2025, sedangkan seleksi CPNS 2026 menggunakan tahun anggaran 2026.

Perbedaan tahun anggaran inilah yang membuka peluang bagi pelamar PPPK Kemenham yang gagal untuk tetap mendaftar seleksi CPNS 2026 tanpa melanggar aturan.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak PPPK Tak Otomatis, Simak Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Dengan kata lain, larangan hanya berlaku jika dua jenis rekrutmen tersebut berada dalam tahun anggaran yang sama.

 

Pelamar Diminta Cermat Membaca Ketentuan

Pemerintah mengimbau para pelamar agar mencermati setiap ketentuan yang tercantum dalam regulasi resmi.

Kesalahan memahami aturan tahun anggaran dapat berakibat pada gugurnya pendaftaran secara administratif.

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru, Cara Cetak SKP 2025 di E-Kinerja ASN untuk Guru dan Pegawai

Pelamar juga disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi terkait dan Kementerian PANRB.

Pelamar yang gagal mendaftar atau tidak lolos seleksi PPPK Kemenham 2026.

Akan tetap bisa mengikuti CPNS 2026, karena kedua rekrutmen tersebut menggunakan tahun anggaran yang berbeda.

Ketentuan ini sesuai dengan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 yang membatasi pendaftaran ASN hanya dalam satu jenis rekrutmen pada tahun anggaran yang sama.***