POJOKSATU.id - Peserta seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 yang dinyatakan gagal administrasi masih memiliki peluang untuk memperbaiki statusnya.

Panitia seleksi secara resmi membuka masa sanggah bagi pelamar yang merasa hasil verifikasi administrasi tidak sesuai dengan dokumen yang telah mereka unggah.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK BGN 2025 diumumkan melalui portal resmi SSCASN BKN pada 11 Desember 2025.

Baca Juga: Harapan Warga Aceh Kembali Padam, Penormalan Listrik Dipastikan Belum Rampung Minggu Ini

Dalam pengumuman tersebut, sebagian pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang umumnya disebabkan kesalahan administrasi.

Agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta perlu memahami dengan benar syarat dan cara sanggah yang telah ditetapkan panitia.


Siapa yang Berhak Mengajukan Sanggah

Tidak semua peserta dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: DPRD Tegaskan! ASN Jabar Diminta Pelayanan Publik Tetap Jalan Selama Libur Nataru dan Tahun Baru

Panitia menegaskan bahwa hanya pelamar yang dinyatakan TMS pada tahap seleksi administrasi yang berhak mengajukan sanggah.

Sanggahan diajukan apabila pelamar meyakini bahwa dokumen yang diunggah sebelumnya sudah sesuai dengan persyaratan, namun dinilai tidak memenuhi syarat oleh verifikator.

Karena sanggah bukan sarana untuk memperbaiki atau mengganti dokumen.

Baca Juga: Datangi Lokasi Bencana, Prabowo Sampaikan Deretan Janji ke Para Pengungsi di Langkat


Syarat Pengajuan Sanggah PPPK BGN 2025

Panitia seleksi menetapkan sejumlah ketentuan penting dalam proses sanggah.

Pelamar tidak diperkenankan mengunggah dokumen baru atau memperbarui dokumen lama.

Sanggahan harus disertai alasan yang jelas, logis, dan sesuai fakta, dengan merujuk pada dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran awal.

Apabila kesalahan berasal dari pelamar, maka sanggahan berpotensi ditolak.


Cara Ajukan Sanggah Melalui SSCASN

Pengajuan sanggah dilakukan secara daring melalui akun masing-masing pelamar di portal https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Digaji Negara dari APBD, Bupati Tegaskan PPPK Wajib Kerja Nyata, Bukan Tidur di Rumah!

Setelah login, pelamar dapat melihat hasil seleksi administrasi dan memilih menu sanggah.

Pelamar kemudian diminta menuliskan alasan sanggahan secara singkat, padat, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.

Setelah itu, sanggahan dikirim dan akan diverifikasi ulang oleh panitia seleksi.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo 2026, Dianggarkan Rp47,3 Miliar, Nominal Bervariasi


Jadwal Masa Sanggah

Masa sanggah PPPK BGN 2025 dibuka selama dua hari, yakni pada 12–13 Desember 2025.

Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan mengumumkan hasil pasca sanggah sesuai jadwal resmi.

Peserta yang dinyatakan lolos setelah sanggah berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi berbasis CAT.

Baca Juga: Akhirnya Tuntas! Usulan 3.681 Non-ASN Lobar Jadi PPPK Paruh Waktu Diterima KemenPAN-RB

Panitia seleksi PPPK BGN menegaskan bahwa mekanisme sanggah disediakan sebagai bentuk transparansi dan keadilan bagi pelamar.

Dikutip dari Radar Semarang, 13 Desember 2025, panitia seleksi PPPK BGN menyatakan:

“Jika pelamar merasa tidak memenuhi syarat administrasi PPPK BGN 2025, panitia seleksi memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada masa sanggah yang telah ditentukan melalui portal SSCASN,”.

Panitia juga mengingatkan agar pelamar tidak memanfaatkan masa sanggah untuk mencoba mengakali sistem.

Hal itu dikarenakan seluruh data akan diverifikasi ulang secara ketat.


Peserta Diminta Teliti dan Cermat

Kasus gagal administrasi pada seleksi PPPK kerap terjadi akibat kesalahan sederhana, seperti dokumen tidak sesuai format, keterangan tidak lengkap, atau ketidaksesuaian data.

Baca Juga: NRG Lulusan PPG Tak Kunjung Muncul, Titik Kritis Ada pada Input Serdik, Sinkronisasi, hingga Verval Pusat! Guru Perlu Mengawal Tahapannya

Oleh karena itu, panitia mengimbau pelamar lebih teliti sejak tahap pendaftaran.

Masa sanggah menjadi kesempatan terakhir bagi peserta yang dinyatakan TMS untuk memperjuangkan kelolosan.

Peserta diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal agar tidak menyesal di kemudian hari.***