POJOKSATU.ID - Setelah berhasil lulus seleksi PPPK, langkah selanjutnya bagi calon guru adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Setelah proses pengisian DRH selesai, tampilan pada akun SSCASN akan mengalami perubahan. Seperti munculnya tombol 'Lihat' dan 'Unggah Ulang'.
Mari kita bahas perubahan apa saja yang terjadi setelah proses pengisian DRH selesai dan apa fungsi tombol "Unggah Ulang" yang ada di SSCASN.
Baca Juga: 9 Tuntutan Terbaru ASN PPPK Jadi PR Buat Pemerintah, Jika SBY Bisa Harusnya Prabowo Juga Bisa
Seperti yang kita ketahui, ketika proses pengisian DRH sudah selesai, akan muncul ucapan terima kasih yang menunjukkan bahwa pengisian DRH telah berhasil dilakukan.
Ketika kita mengklik DRH yang telah diisi, akan terlihat berkas-berkas yang sudah diunggah, dan beberapa berkas tersebut dilengkapi dengan tombol "Unggah Ulang".
Jadi, apa sebenarnya manfaat dari tombol "Unggah Ulang" ini?
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Lulusan PPPK 2024 Tahap 1, Begini Prediksi THR PPPK dan Gaji Ke-13 tahun 2025
Tombol tersebut memungkinkan kita untuk mengunggah ulang berkas yang sudah diunggah sebelumnya.
Misalnya, kita bisa mengklik tombol tersebut untuk membuka file yang telah diunggah dan menggantinya dengan file yang baru atau diperbaiki.
Namun, tombol "Unggah Ulang" ini tidak bisa digunakan sembarangan.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Pencairan 6 Jenis Tunjangan 2025
Fitur ini hanya boleh digunakan jika diminta oleh instansi terkait untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang kurang tepat atau belum lengkap.
Contohnya, jika ada berkas seperti SKCK atau Surat Keterangan Sehat yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Terkait hal itu, instansi bisa meminta kita untuk mengunggah ulang berkas tersebut.
Pada saat itu, kita bisa memanfaatkan tombol "Unggah Ulang" untuk mengganti berkas yang lama dengan yang baru.
Namun, tombol ini hanya bisa digunakan setelah kita mengakhiri proses pengisian DRH dan atas perintah dari instansi yang memproses berkas kita.
Terkait dengan waktu pengisian DRH, untuk pelamar tahap pertama, pengisian DRH dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Januari 2025.
Sedangkan untuk CPNS, jadwal pengisian DRH berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Setelah pengisian DRH selesai, instansi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
Jika semua dokumen sudah lengkap, usulan penetapan Nomor Induk ASN (NI ASN) atau Nomor Induk Pegawai (NIP) akan segera diajukan ke BKN.
Namun, jika ada berkas yang belum lengkap atau tidak sesuai, berkas tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Pada saat inilah tombol "Unggah Ulang" akan sangat berguna.
Baca Juga: Rocky Gerung Sindir Jokowi Bak Selebriti Caper, Beda dengan Prabowo yang Timbulkan Inspirasi
Pelamar bisa menggunakan tombol ini untuk mengganti berkas yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tambahan, setelah mengakhiri proses pengisian DRH, pastikan untuk selalu memantau progres penetapan NI PPPK atau NIP CPNS melalui situs resmi instansi masing-masing dan grup yang sudah disediakan.
Demikian penjelasan tentang tombol "Unggah Ulang" dan proses setelah pengisian DRH CASN. Semoga bermanfaat!***




