POJOKSATU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tetap berkomitmen untuk menyalurkan tunjangan insentif bagi guru madrasah, meskipun sedang dilakukan efisiensi anggaran.
Thobib Al Asyhar, Direktur GTK Madrasah, menegaskan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah agar dapat menerima tunjangan ini.
Baca Juga: UNNES Buka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Tetap Non ASN di Fakultas Kedokteran Tahun 2025
Kriteria Penerima Insentif Guru Madrasah
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemensos Percepat Graduasi KPM untuk Dorong Kemandirian Tanpa Bantuan Bansos!
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara pendidikan swasta.
Masa kerja minimal dua tahun di madrasah berizin Kementerian Agama. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
2. Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan pendidikan.
3. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA dan/atau bukan PNS.
4. Belum mencapai usia 60 tahun.
5. Tidak berstatus sebagai guru yang terdaftar dalam kategori inpassing.
6. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Baca Juga: Pedoman bagi Penyaluran Bansos Sudah Diteken, Siap Pecepatan Pencairan?
Tunjangan insentif diberikan bagi guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Dengan adanya tunjangan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Proses pencairan tunjangan akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.***




