POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 masih jadi tanda tanya bagi honorer tidak masuk database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Padahal honorer kategori ini, sama dengan lainnya, juga sangat berharap bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Hanya karena nasib atau hal tertentu honorer atau non ASN kategori ini tidak masuk database BKN.
Di sisi lain, mereka juga sudah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Ikut Aksi Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Guru Honorer di Langkat ini Dipecat Kepsek
BKN sendiri telah melakukan pendataan non ASN pada 2022 lalu
Pada tahap finalisasi pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan non ASN.
Dilanjutkan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data non ASN pada kanal informasinya.
Selanjutnya hasil pendataan non ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang merekrut pegawai non ASN atau honorer.
Saat ini, BKN masih terus melakukan veriikasi data non ASN pada database BKN.
Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan non ASN tahun 2024.
Kebijakan mengenai pendataan non ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.
Tidak Masuk Pendataan 2022
Honorer tidak masuk pendataan BKN pada 2022 ternyata benar adanya. Kebanyakan mereka adalah tenaga kependidikan atau tendik sebagai penjaga sekolah.
Saat pendataan pada 2022 itu, banyak honorer non K-2, khususnya tendik, tidak masuk pendataan karena adanya penghilangan sejumlah formasi.
Demikian dikatakan Sekjen DPP Forum Honorer Non-kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Herlambang Susanto, kepada JPNN pada 27 Maret 2024 lalu.
Herlambang menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Harapannya agar honorer tidak masuk pendataan BKN itu tetap bisa mendapat kesempatan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Apalagi, mereka juga sudah mengabdi dan bekerja selama bertahun-tahun.
"Harapannya mereka tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan syarat berdasarkan Dapodik," tutur dia.
Hal senada juga diungkap Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik, Sutrisno.
Menurutnya, permasalahan ini dipicu lantaran pemerintah hanya memprioritaskan honorer di database BKN.
Sementara tendik malah banyak yang tidak terakomodir sehingga tidak masuk database BKN.
"Padahal honorer tendik ini sebenarnya sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik)," tukas dia.
Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN
Solusi honorer tidak masuk database BKN ini sempat disinggung Pj Bupati Bangka, M Haris.
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bangka, Haris mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Dia mengungkap, di Bangka, terdapat lebih kurang 3.000 honorer atau non ASN tidak masuk database BKN.
Solusi yang tengah dipersiapkan adalah bahwa mereka nantinya dialihkan sebagai tenaga outsourcing.
"Pengalihan status kepegawaian dari tenaga kontrak ke tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan dan penjaga malam," kata Haris usai pelantikan 945 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023, Selasa 30 April 2024.
Honorer Prioritas
Sementara, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pernah menyatakan bahwa semua honorer akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetapi syarat utama adalah mereka harus masuk dalam database BKN.
Sedangkan prioritas honorer diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, diutamakan bagi mereka yang telah bekerja 10 tahun lebih.
Ditambah syarat lain seperti usia, pendidikan, dan kompetensi.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN jadi Terbit Akhir April? 5 Tuntutan Honorer dan PPPK, Nomor 2 Paling Diharapkan
Akan tetapi tetap akan memperhatikan kekuatan keuangan dari pemerintah daerah tersebut.
Lalu bagaimana jika kekuatan keuangan pemerintah daerah tidak mampu untuk mengakomodir honorer?
Maka honorer di daerah tersebut lebih dulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kemudian secara bertahap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jika demikian, apakah berarti honorer tidak masuk database BKN harus memikirkan penghasilan lain dari pekerjaan lain?***




