POJOKSATU.ID - Bagi sebagian besar guru sertifikasi, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dokumen yang sangat dinanti, menandakan hak mereka atas tunjangan profesi yang menjadi tambahan penting dalam kesejahteraan.

Namun, kebahagiaan itu bisa berubah menjadi frustrasi mendalam ketika SKTP sudah terbit berbulan-bulan, tetapi dana tunjangan tak kunjung masuk ke rekening.

Masalah klasik yang sering terjadi adalah: lupa atau terlambat melakukan aktivasi rekening bank yang digunakan untuk pencairan tunjangan tersebut.

SKTP mereka mungkin sudah terpampang status "Terbit" di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPKB) atau portal resmi lainnya, bahkan sudah beberapa bulan lamanya.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Rubah Aturan Pencairan TPG Triwulan II di Era Nadiem Makarim, Cek Perubahannya!

Setiap kali pengecekan saldo, harapan untuk melihat tambahan dana selalu pupus.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, penyebabnya ternyata cukup sederhana namun krusial.

rekening bank yang terdaftar untuk pencairan tunjangan belum diaktivasi atau dikonfirmasi ulang.

Mengapa Aktivasi Rekening Itu Penting?

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan serta kementerian terkait lainnya, memiliki prosedur baku dalam penyaluran dana tunjangan.

Baca Juga: Versi PPG Guru Tertentu 2025, REFERENSI CERITA REFLEKTIF Modul 1 Topik 1 sampai 4 Lengkap Trik Lolos Kurasi Validasi

Rekening bank yang digunakan untuk pencairan harus dalam status aktif dan terverifikasi untuk memastikan dana sampai ke tangan yang berhak.

Keterlambatan pencairan tunjangan akibat masalah aktivasi rekening tentu sangat merugikan guru.

Dana yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau melunasi cicilan, tertahan tanpa kepastian.

Meskipun kesalahan ada pada kelalaian individu, pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi semua guru sertifikasi.

Pentingnya untuk selalu memantau status SKTP dan memastikan semua persyaratan administrasi, termasuk aktivasi rekening, telah terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.

Jangan sampai hak yang sudah terbit, tertunda pencairannya hanya karena masalah teknis yang sebenarnya bisa diantisipasi.***