POJOKSATU.id — Bagi kamu yang baru lulus kuliah dan mulai merambah dunia kerja formal, kontrak kerja sering kali menjadi hal yang pertama kali kamu hadapi.
Meski terlihat seperti formalitas, tetapi jangan pernah menganggap kontrak kerja sebagai hal yang sepele.
Kontrak kerja adalah dokumen resmi yang mengatur hak dan kewajiban kamu selama bekerja. Sering kali, isi dari kontrak kerja terlihat lebih rumit dari yang dibayangkan.
Banyak fresh graduate yang terlalu bersemangat ingin mulai bekerja sampai lupa membaca kontrak dengan teliti, padahal ini bisa jadi awal dari masalah yang datang belakangan.
Supaya tidak terjebak, kamu harus paham dengan isi kontrak kerja sebelum tanda tangan.
1. Hal pertama dan utama adalah membaca keseluruhan isi kontrak. Kamu tidak boleh hanya terfokus di bagian gaji dan jabatan saja karena ada banyak detail lain yang penting di dalam kontrak.
Baca Juga: Perang Jawa, Ketika Rakyat Melawan dalam Sunyi dan Darah
Baca sampai ke bagian lampiran, catatan kaki, dan istilah-istilah hukum. Bagian kecil ini memang terlihat sepele, tetapi bisa berdampak besar ke status dan tugas kamu sebagai karyawan.
2. Selanjutnya, pastikan deskripsi pekerjaannya sesuai dengan posisi kamu.
Dengan demikian, kamu akan memahami apa saja yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabmu selama bekerja.
Baca Juga: Ijazah Kamu Ditahan Perusahaan? Ini Cara Resmi Melaporkannya ke Kemnaker dan LAPOR
3. Kamu juga harus memastikan hak-hak sebagai pegawai terpenuhi. Bukan hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan transportasi, makan, bonus, THR, potongan pajak, dan BPJS harus tercantum dengan jelas di kontrak kerja.
Periksa juga tentang jam kerja harian dan mingguan, hitungan lembur, dan hak cuti tahunan minimal 12 hari.
4. Pahami aturan perusahaan, jika cutimu tidak diambil, apakah dapat diganti dengan uang atau malah hangus begitu saja? Hal ini sering menjadi jebakan kalau tidak dibaca dengan baik.
5. Jangan lupa perhatikan jenis kontrak. Jenis kontrak dibagi menjadi dua, yaitu karyawan tetap (PKWTT) atau kontrak sementara (PKWT).
Jika kontrak sementara, pastikan durasinya jelas dan ada aturan mengenai perpanjangan atau kemungkinan diangkat jadi karyawan tetap di kemudian hari.
Selanjutnya ada masa percobaan (probation). Biasanya, perusahaan akan memberlakukan masa probation untuk menilai kinerja awal pegawai.
Baca Juga: Santi Manda Sari, Guru SMP Negeri 3 Lhokseumawe Jadi Peserta Indonesia-Korea Teacher Exchange 2025
Pahami berapa lama masa percobaan ini dan hak kamu selama periode tersebut.
6. Pastikan juga statusmu setelah masa percobaan jelas, otomatis menjadi karyawan tetap atau ada evaluasi lanjutan.
7. Selanjutnya adalah bagian ketentuan PHK dan pengunduran diri (resign).
Kontrak kerja harus mencantumkan aturan mengenai PHK, prosedur pengunduran diri, dan hak pesangon.
8. Jika perusahaan meminta ijazah asli sebagai jaminan, itu sudah menjadi tanda bahaya. Kamu wajib waspada.
Beberapa perusahaan menambahkan klausul NDA dan Non-Compete yang melarangmu bekerja di bidang serupa setelah resign.
Pastikan kamu tahu batas waktunya, supaya tidak menyulitkan kariermu di masa depan.
9. Pastikan juga perusahaan mendaftarkanmu di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jika ada asuransi tambahan atau Jaminan Hari Tua (JHT) maka harus dicantumkan secara tertulis.
10. Terakhir, kontrak kerja harus memuat hak-hakmu sebagai karyawan, seperti hak atas upah, cuti, dan jaminan kerja.
Namun, di sisi lain, kamu juga punya kewajiban seperti mengikuti aturan perusahaan dan menjaga kerahasiaan informasi.
Membaca kontrak kerja memang butuh waktu dan kesabaran, tetapi ini sangat penting demi melindungi dirimu sendiri.
Jangan takut untuk bertanya ke HRD jika ada bagian yang tidak kamu mengerti.
Ingat, tanda tanganmu adalah bentuk persetujuan hukum yang sah. Jadi, pastikan kamu sudah paham betul sebelum menyetujui segala isi di dalamnya.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan bisa download aplikasi Pojoksatu.id melalui tautan berikut ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian tips yang penting fresh graduate ketahui ketika akan menandatangani kontrak kerja.***




