POJOKSATU.id - Abdul Mu'ti angkat bicara soal kabar dihapuskannya guru honorer yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Menurutnya, istilah guru honorer memang tidak lagi dikenal dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur status kepegawaian.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah honorer dan menggantinya dengan kategori non-ASN.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes Koperasi Merah Putih 2026? Ini Jadwal Lengkap, Passing Grade, dan Cara Ceknya

Mu'ti menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024.

Namun pelaksanaannya baru akan diterapkan efektif mulai 2027 karena berbagai pertimbangan.

"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember 2026 tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dibuka, Pendataan Door to Door Mulai Juni hingga Agustus

Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi," kata Mu'ti kepada wartawan, dikutip Kamis 7 Mei 2026.

Guru Non-ASN Jadi Tanggung Jawab Daerah
Mu'ti menerangkan, pengangkatan, penugasan, hingga pembinaan guru dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan Kemendikdasmen.

Namun, urusan rekrutmen dan penempatan guru tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah Elite Ini Justru Izinkan Siswanya Gondrong, Ada yang Jadi Tradisi Sejak 1965, Masih Bertahan Hingga Kini

"Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer. Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN," ujarnya.

Sementara itu, Kemendikdasmen berperan dalam pembinaan guru, terutama terkait pemenuhan kualifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik.

Asal-usul PPPK Paruh Waktu
Mu'ti juga menjelaskan munculnya status PPPK paruh waktu yang belakangan banyak dibicarakan.

Menurutnya, status tersebut berasal dari guru non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK namun tidak lolos.

Baca Juga: Ini Aturan Resmi Rambut Pelajar, Disorot usai Kasus SMKN 2 Garut, KPAI Ingatkan Disiplin Tak Boleh Berujung Trauma

Sebagian guru non-ASN diketahui telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun tidak semua peserta berhasil lulus seleksi PPPK.

"Yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu," jelas Mu'ti.

Ia mengatakan kebijakan itu diambil agar tidak menimbulkan persoalan dalam aspek kepegawaian maupun keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.

Dengan status PPPK paruh waktu, para guru tersebut tetap bisa mengajar sambil menunggu solusi kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Tidur Cepat Tanpa Obat, Kebiasaan Ilmiah Ini Bantu Tubuh Cepat Terlelap

Kemendikdasmen Buka Bantuan untuk Daerah
Mu'ti menyebut tanggung jawab penggajian guru PPPK paruh waktu tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang memadai untuk membayar gaji guru.

Karena itu, Kemendikdasmen membuka peluang bantuan bagi daerah yang mengalami kesulitan pembiayaan.

Baca Juga: Follower Instagram Hilang? Mungkin Dampak Pembersihan Akun Massal Bagi Konten Kreator!

"Yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya sedikit jalan keluar lah gitu untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," kata Mu'ti.

Menurutnya, hingga kini sudah banyak pemerintah daerah yang mengajukan permohonan bantuan terkait guru PPPK paruh waktu dan jumlahnya terus bertambah. ***