POJOKSATU.id - Bagi peserta PPG Guru Tertentu 2024, dipastikan tidak akan semua bisa yudisiuum dan wisuda.

Kendati sekalipun para guru mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Tertentu tersebut telah dinyatakan lulus UKPPPG.

Hal ini tentu berbeda dengan penyelenggaran sebelum-sebelumnya untuk program yang dulu bernama PPG Dalam Jabatan tersebut.

Baca Juga: DIRILIS, Pembaruan Pengelolaan Kinerja 2025, Fixed Para GURU dan Kepsek Hanya Kirim e Kinerja SETAHUN SEKALI, 74 Organisasi Diundang di Sini

Dimana proses yudisium dan wisuda adalah proses pemberian gelar Gr atau gelar Guru Profesional diberikan.

Padahal, seluruh peserta sebelumnya telah menjalani Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru dan dinyatakan lulus.

Hal ini ditandai dengan pemberian atau penyerahan sertifikat pendidik atau serdik kepada seluruh peserta.

Sayangnya, pada tahun ini, prosesi yudusium dan wisuda untuk PPG Guru Tertentu 2024 tersebut tidak akan dapat dijalani seluruh guru.

Baca Juga: CEK FAKTA KEBENARAN Kabar PPG 2025 Offline, Ada Link Video Wawancaranya, Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Malah Bikin WAS-WAS

Kabar ini tentu saja menjadi kabar yang kurang mengenakkan bagi guru.

Sebab para guru selama ini sudah menjalani proses pembelajaran dan ujian yang cukup menguras tenaga dan pikiran.

Prosesi yudisium dan wisuda sendiri merupakan puncak dari keberhasilan dalam melalui berbagai ujian yang cukup melelahkan tersebut.

Dimana setiap mahasiswa diganjar serdik dan diakui menjadi guru profesional.

Sehingga para guru tersebut berhak menyematkan gelar Gr di belakang gelar akademik yang sudah didapat sebelumnya.

Proses Pemberian Gelar Gr

Seperti diketahui bersama, serdik atau sertifikat pendidik akan diberikan kepada mahasiswa PPG Guru Tertentu yang dinyatakan lulus UKPPPG.

Meski sudah dinyatakan lulus UKPPPG, serdik tidak bisa langsung didapatkan oleh guru.

Akan tetapi masih dibutuhkan proses panjang dan penantian berbulan-bulan lamanya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan PPG Guru Tertentu DIBUKA BERSAMAAN, Begini Cara Verval Ijazah Lewat Info GTK dan SIVIL, Ternyata MUDAH

Perlu diketahui pula, bahwa waktu yang dibutuhkan tersebut akan berbeda antara LPTK satu dengan lainnya.

Berikut ini tahapan pemberian gelar Guru Profesional:

1. Proses dan Tahapan Serdik

  • Proses dimulai dari penerbitan SK (Surat Keputusan) oleh Kemdikbud tentang bentuk sertikat pendidik
  • Pengadaan blanko
  • Verifikasi data lulusan
  • Penerbitan SK kelulusan oleh Rektor
  • Pembuatan Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pencetakan sertifikat pendidik
  • Penandatanganan berkas oleh Rektor
  • Yudisium kelulusan
  • Pembagian sertifikat pendidik


2. Surat Keterangan Lulus

Lantaran proses dan tahapan yang cukup panjang dan berbulan-bulan itu, guru lulus UKPPPG bisa mendapatkan 'surat sakti'.

Baca Juga: Puslapdik Buka Akses Jenjang Pendidikan Tinggi Lebih Luas bagi Penyandang Disabilitas

Surat sakti dimaksud adalah Surat Keterangan Lulus atau SKL.

SKL ini diterbitkan oleh masing-masing LPTK.

Di dalamnya terdapat informasi tentang peserta yang dinyatakan lulus UKPPPG.

Diantaranya nama atau identitas lengkap daru guru yang bersangkutan.

Informasi lain yang tercantum adalah sudah berisi nomor sertifikat pendidik guru.

Namun tiap LPTK juga pasti akan berbeda dalam hal waktu atau kapan menerbitkan SKL.

Satu lagi, bahwa penerbitan SKL masih menunggu data dari aplikasi cetak Serdik GTK dan proses lainnya.


3. Sertifikat Pendidik

Mungkin banyak guru yang bertanya-tanya, bagaimana cara mendapat serdik yang sudah terbit?

Baca Juga: DEADLINE Honorer Bulan Desember, TIDAK LULUS Testing PPPK, Begini Aturan dan Peluang Jadi PPPK PARUH WAKTU, Menteri Rini Rancang Strategi Lanjutan

Ini mengingat tidak sedikit guru yang masuk ke LPTK jauh dari domisilinya.

Misalnya guru A domisili di Mojokerto, Jawa Timur, tapi menjadi mahasiswa PPG di LPTK di Sulawei Selatan.

Perlu diketahui bahwa pengambilan serdik yang sudah terbit ada 2 cara.

Yakni bisa diambil sendiri atau diambilkan oleh pihak lain.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, PIP Cair! Begini Cara Cek Penerima Bulan Desember!

Namun untuk pengambilan oleh pihak lain wajib disertai dengan surat kuasa.

Satu hal lagi, bahwa sebagian LPTK mungkin tidak melayani pengiriman serdik kemanapun.

Artinya serdik harus diambil, baik oleh guru bersangkutan atau pihak lain yang diberikan surat kuasa secara kolektif.

Namun untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi langsung ke masing-masing LPTK.

 

4. Nomor Registrasi Guru

Banyak peserta yang gagal paham tentang proses penerbitan NRG atau Nomor Registrasi Guru.

Perlu diketahui, bahwa NRG tidak tidangani oleh LPTK, melainkan langsung oleh Kemdikbud.

Biasanya NRG akan diproses pada akhir tahun untuk seluruh lulusan PPG seluruh Indonesia, pada tahun itu.

Baca Juga: Program Baru Kementerian Dikdasmen Butuh Sinergi Untuk Dilaksanakan Mulai Tahun 2025!

NRG juga biasanya baru bisa dilihat oleh peserta sekitar Februari-Maret melalui laman Info GTK.


5. Yudisium

Sebagai informasi, yudisium kelulusan PPG Guru Tertentu, hanya bisa dilakukkan setelah serdik selesai dicetak.

Artinya, LPTK belum akan menggelar yudisium jika seluruh serdik peserta belum terbit.

Untuk jadwal yudisium akan ada informasi lebih lanjut dari masing-masing LPTK.

Baca Juga: Kenali Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Kemendikdasmen Direncanakan Akan Diterapkan Mulai Tahun 2025!

Setelah yudisium, tentu saja disambung dengan prosesi wisuda seluruh peserta di masing-masing LPTK.

 

Tidak Semua Bisa Yudisium dan Wisuda

Seperti yang sudah diterangkan di atas, tahun ini tidak semua peserta PPG Guru Tertentu 2024 yang lulus UKPPPG akan menjalani yudisium dan wisuda.

Salah satunya adalah LPTK Universitas Negeri Surabaya atau Unesa.

Sebab Unesa sudah memastikan tidak akan menggelar yudisium dan wisuda PPG Guru Tertentu 2024.

Hal itu sebagaimana pengumuman yang dirilis di laman resmi PPG Unesa.

Pengumuman tersebut resmi dirilis per tanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga: Tidak Lulus UKPPPG! Dapat Lakukan Ini Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik!

Berikut ini keterangan sebagaimana dikutip redaksi Pojoksatu.id, pada Minggu 8 Desember 2024.

Kepada lulusan Pendidikan Profesi Guru Tertentu LPTK Universitas Negeri Surabaya yang sudah dinyatakan lulus UKPPPG, disampaikan bahwa untuk lulusan PPG Guru Tertentu tidak ada kegiatan Yudisium atau Sumpah Profesi, seperti berita yang beredar.

Untuk Sertifikat Pendidik bagi yang berdomisili di Jawa Timur bisa diambil di Gedung BPPG Universitas Negeri Surabaya dan luar Jawa Timur akan dikirimkan via pos (informasi menyusul).

Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terimakasih.

Baca Juga: Lulus PPG Belum Jaminan Dapat TPG Rp2 Juta, Ini Penyebabnya Bapak Ibu Guru!

Perlu diingat pula, bahwa setiap LPTK memiliki kebijakan masing-masing.

Dengan demikian, sangat dimungkinkan ketika LPTK yang satu tidak menggelar yudisium dan wisuda, tapi di LPTK lain tetap menggelarnya.

Saran redaksi, silahkan untuk ditanyakan langsung kepada LPTK masing-masing.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi bahwa semua guru mahasiswa PPG Guru Tertentu 2024 yang lulus UKPPPG tidak semua bisa yudisium dan wisuda.***