POJOKSATU.id - Tahun 2025, pemerintah menerapkan skema baru pencairan gaji dan rapelan yang membuat penerimaan terasa lebih besar.
Ini tentu saja jadi kabar menggembirakan bagi ASN dan pensiunan.
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji berlaku sejak TMT 1 Oktober 2025.
Namun pencairannya diperkirakan dilakukan serentak pada November 2025.
Baca Juga: RESMI! 47 Mahasiswa Papua Terima Beasiswa Kemenag Senilai Rp1,2 Miliar, Ini Daftar Kampusnya
Artinya, pensiunan akan menerima gaji bulan Oktober yang sudah disesuaikan.
Ditambah rapelan selisih kenaikan jika belum tercatat pada tabel Oktober.
Mekanisme rapel ini membuat pencairan terasa lebih besar karena mencakup dua bulan sekaligus.
Hal ini juga diharapkan memperlancar administrasi.
Baca Juga: Taspen Pastikan PENCAIRAN RAPEL GAJI November 2025, Berikut Detailnya
Sehingga seluruh ASN dan pensiunan menerima haknya pada waktu yang sama.
Selain itu, pemerintah menetapkan persentase kenaikan gaji antara 8 persen hingga 12 persen.
Angka ini dihitung dari nominal gaji tahun 2024 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan tambahan ini, pendapatan pensiunan akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Banyak pihak menyebut skema ini sebagai pertanda "cair serentak".
Itu karena meski TMT berlaku 1 Oktober, pencairan hak baru benar-benar dirasakan pada November.
Taspen mengingatkan, untuk menghindari kabar simpang siur, pensiunan hanya perlu merujuk pada pengumuman resmi.
Kepastian tanggal pencairan akan diinformasikan langsung oleh lembaga terkait.
Baca Juga: Pagelaran Wayang Kulit di Sabah, UB Gaungkan Karakter Brawijayan dan Pererat Persaudaraan Serumpun
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Demikian informasi skema kenaikan gaji dan rapelan pensiunan 2025 lengkap dengan jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat. ***




