POJOKSATU.id – Tahun 2025 mendatang jenis ASN (aparatur sipil negara) tidak lagi ada 2 saja, melainkan ada 3 jenis ASN.

Hal ini penting diketahui dan dipahami honorer jelang pembukaan pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.

Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi II DPR telah menyepakati beberapa hal dalam rapat kerja pada Kamis 5 September mmalam sampai Jumat 6 September dini hari pukul 02.00 WIB.

Salah satunya adalah jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang akan dimulai pada akhir September ini.

Baca Juga: INFO LANGSUNG Dirjen Nunuk, Bakal Banyak Guru Honorer Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kategori Guru 'Apes'

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen membenarkan kesepakatan tersebut.

Dia mengungkap ada 4 alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

Akan tetapi yang disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI adalah alternatif 1.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II, Mardani Ali Sera.

Baca Juga: INFO LANGSUNG Dirjen Nunuk, Tahun 2025 Masih Ada Seleksi PPPK Lagi, Tahun Ini cuma 175 Ribu Guru Diangkat PPPK 2024

Dia menegaskan bahwa untuk jadwal pelaksanaan seleksi bagi para honorer itu sudah cukup jelas.

"Alhamdulillah semua sudah jelas. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar tanggal 27 September," imbau Mardani.

Berikut ini tahapn dan jadwal pendaftaran PPPK 2024 alternatif 1 yang jadi hasil kesepakatan tersebut:

1. Pengumuman seleksi: 26 September - 10 Oktober 2024

2. Pendaftaran seleksi: 27 September - 21 Oktober 2024

3. Seleksi administrasi: 27 September - 31 Oktober 2024

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK: 2 Desember - 19 Desember 2024

Baca Juga: BERLAKU 2025 Info LANGSUNG dari Dirjen Nunuk, PPG Diangkat PPPK, Guru PPPK Diangkat PNS, Simak Mekanismenya

5. Pengumuman hasil PPPK: 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025

6. Usul penetapan NIP PPPK: 21 Maret 2025 - 19 April 2025

 

Ada 3 Jenis ASN

Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, besar kemungkinan mulai tahun 2025 ada 3 jenis ASN di Indonesia.

Untuk 2 jenis ASN yang pertama sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Dalam regulasi tersebut, terdapat 2 jenis ASN yang ada di seluruh instansi pemerintah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Guru Swasta tak Bisa Ikut PPPK 2024? Dijawab Dirjen Nunuk, Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 27 September

Yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sementara pegawai dengan status honorer atau non ASN atau status kepegawaian sejenis lainnya dihapus.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 regulasi baru.

Pertama, KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024

Kedua, KepenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan

Dan ketiga, KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Ketiga KepmenPANRB itu semuanya mengatur tentang adanya peluang honorer diangkat sebagai ASN jenis ketiga, yakni PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya sebagaimana tertuang pada Diktum KETIGA PULUH TIGA KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang berbunyi:

Baca Juga: Viral, Aksi Arogan Pengemudi Pajero di Kramatjati, Gaya Koboi Jalanan Keluarkan Senpi di Tengah Kemacetan Sambil Adu Mulut

"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu."

Keberadaan jenis ASN ketiga juga tertuang dalam Diktum KETIGA PULUH SATU KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, yang berbunyi:

"Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu."

Demikian juga dalam KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 yang juga memuat bunyi ketentuan yang tidak jauh berbeda.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Punya Rekor Kandang yang Buruk

Berdasarkan regulasi di atas, maka ada 3 jenis ASN yang akan diterapkan pemerintah mulai 2025 mendatang.

Yakni PNS, PPPK dan yang terakhir adalah PPPK Paruh Waktu.

 

Dibenarkan Dirjen Nunuk

Seiring dengan 3 KepmenPAN RB terbaru tersebut, pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pun seperti membenarkan.

Bahkan penyandang status PPPK Paruh Waktu ini bukan saja akan disandang oleh pegawai teknis saja, melainkan juga guru honorer.

Pernyataan itu disampaikan Prof Nunuk pada Sarasehan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Gelar Merdeka Berbudaya.

Kegiatan tersebut digelar Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah pada 30 Agustus 2024.

"Tahun ini (guru honorer) baru akan terangkat (jadi PPPK) 175 ribu. Berarti kan masih ada sisa," beber dia.

Sedangkan jumlah guru non ASN di sekolah negeri sampai saat ini masih ada lebih dari 400 ribu jumlahnya.

Baca Juga: Guru SMAN 2 Cianjur Lakukan Kekerasan, Siswa Kompak Tolak Diajar Guru Ini, Disdik Belum Menetapkan Sanksi

Di sisi lain, berdasarkan KepmenPAN RB tentang seleksi PPPK JF Guru, mereka yang tidak mendapat formasi tahun ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Akan tetapi sampai saat ini juga masih belum ada petunjuk teknis yang jadi aturan acuan.

Hal inilah yang kemudian mendasari bahwa seleksi PPPK masih akan kembali digelar pada tahun 2025 mendatang.

"Sehingga kami melihat masih perlu untuk dilanjutkan seleksi PPPK ini tahun depan," tegas dia.

"Untuk tahun ini (penuntasan honorer) pasti belum selesai karena UU ASN 2023 mengatakan Desember 2024 adalah batas akhir untuk (pengangkatan) guru non ASN," sambung dia.

Baca Juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Simak Ketentuannya di PermenPANRB No 6

Di sisi lain, UU ASN 2023 mengamanatkan penuntasan honorer atau non ASN paling lambat 31 Desember 2024.

Dengan demikian, maka guru honorer yang tidak mendapatkan formasi nantinya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Maka nanti akan berubah status menjadi PPPK paruh waktu dulu," beber dia.

Setelah itu, akan ada mekanisme seleksi lagi untuk mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi guru PPPK Penuh Waktu.

"Baru nanti tahun depan kita akan melakukan rekrutmen lagi melalui seleksi PPPK semuanya," tandas Prof Nunuk.***