POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi NTB resmi menyurati Kemendikdasmen untuk meminta bantuan pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Langkah ini diambil karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam menanggung beban belanja pegawai.
Surat tersebut tercatat dengan Nomor 400.3/28/GUB.18/2026 dan ditandatangani pada 15 Januari 2026.
Baca Juga: THR ASN Tulungagung Rp54,5 Miliar Cair! PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat, Ini Jadwal Cair dan Rinciannya
Melalui surat itu, Pemprov NTB berharap ada dukungan dari pemerintah pusat.
Bertujuan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Dasar Pengajuan Bantuan ke Kemendikdasmen
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dikpora NTB, Arifin, menjelaskan bahwa pengiriman surat tersebut merupakan bentuk diskresi yang diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Peringkat Desil dan Status Bansos 2026
Dikutip dari SUARANTB.com 19 Februari 2026, Arifin menyatakan bahwa:
“Kita bersurat ke Dikdasmen itu sebagai bentuk diskresi karena memang ada di Permen itu mengatakan bahwa bagi daerah-daerah yang merasa kekurangan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersurat ke Kemendikdasmen,”.
Artinya, langkah Pemprov NTB memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Dominasi Tim Kobra Pengendali Pemerintahan di Purwakarta Baik Eksekutif Maupun Legislatif
Daerah yang mengalami keterbatasan anggaran diperbolehkan mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat.
Skema Bantuan, Diusulkan Melalui Dana BOSP
Dalam surat tersebut, Pemprov NTB mengusulkan agar pendanaan gaji PPPK paruh waktu dapat dikonversi melalui dana BOSP.
Skema ini diharapkan menjadi solusi agar pembayaran gaji tidak sepenuhnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun hingga kini, jawaban resmi dari Kemendikdasmen masih belum diterima.
“Nah berita baik (penyaluran gaji) itu yang saya tunggu sampai sekarang,” kata Arifin.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kepastian keputusan dari pusat.
Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Dibayarkan
Meski belum ada kepastian bantuan dari pemerintah pusat, Pemprov NTB memastikan gaji PPPK paruh waktu tetap dibayarkan sesuai kemampuan daerah.
“Penggajian mereka itu disesuaikan dengan kemampuan daerah atau sama dengan gaji sebelumnya,” jelas Arifin.
Baca Juga: Sembilan Destinasi Wisata di Kediri yang Cocok untuk Menikmati Liburan
Dengan kata lain, pembayaran tetap berjalan, namun besarannya mengikuti kondisi fiskal daerah.
Langkah ini dilakukan agar para PPPK paruh waktu tetap mendapatkan haknya sambil menunggu kejelasan dukungan pendanaan dari Kemendikdasmen.
Tantangan Fiskal dan Dampaknya
Permohonan bantuan ini tidak lepas dari tekanan fiskal yang sedang dihadapi daerah.
Baca Juga: Menu Kering MBG Saat Puasa, Skema Baru MBG Siap Jaga Gizi dan Keamanan Pangan
Beban belanja pegawai yang meningkat membuat sejumlah pemerintah daerah harus mencari solusi alternatif agar anggaran tetap sehat.
Jika bantuan pusat disetujui, maka beban APBD NTB bisa lebih ringan dan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK paruh waktu menjadi lebih terjamin.
Sebaliknya, jika tidak ada dukungan tambahan, Pemprov NTB harus mengatur ulang skema pembiayaan agar tidak mengganggu program prioritas lainnya.
Kepastian Masih Ditunggu
Hingga pertengahan Februari 2026, belum ada jawaban resmi dari Kemendikdasmen terkait surat yang dikirim 15 Januari tersebut.
Situasi ini membuat para PPPK paruh waktu dan pihak sekolah menunggu kepastian lanjutan.
Namun Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk tetap membayarkan gaji sesuai regulasi dan kemampuan anggaran yang tersedia.***




