Pojoksatu.id - Bupati Bangka terpilih, Fery Insani, menyampaikan komitmennya untuk melakukan penataan ulang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.

Dalam beberapa pernyataannya kepada media lokal, Fery menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan memastikan kesejahteraan honorer lebih layak.

Menurutnya, sejumlah tenaga honorer saat ini masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan, angka yang dinilainya tidak manusiawi.

Baca Juga: Bahaya Mengintai! Link Palsu BLT Kesra Beredar Liar, Data NIK Rakyat Miskin Diincar Maling Digital! Wajib Tahu Modusnya!

Kita ingin tenaga honorer bekerja dengan tenang, tidak lagi dihantui ketidakpastian dan penghasilan minim. 

 

Fokus Penataan dan Kesejahteraan

Dalam rencana kerja awalnya, Fery Insani menyebut bahwa tenaga honorer akan ditata ulang sesuai keahlian dan kebutuhan lapangan.

Termasuk kemungkinan penempatan di tingkat kelurahan sebagai petugas juru pungut pajak, staf pelayanan, atau administrasi daerah.

Baca Juga: Langkah Demi Langkah, Tata Cara Pendaftaran PPG Daljab Batch IV Lewat Simpatika

Fery menegaskan komitmennya tidak akan memangkas tenaga honorer, melainkan menyesuaikan fungsi dan posisi mereka agar lebih efisien dan produktif.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai transisi status tenaga honorer menuju ASN, PPPK, atau sistem outsourcing.

Selain itu, ia menargetkan kenaikan gaji honorer menjadi minimal Rp 2.250.000 per bulan. Nilai ini dianggap lebih layak sebagai batas dasar kesejahteraan pekerja daerah.

 

Kebijakan Tambahan, TPP dan Sistem Transparan

Selain penataan tenaga honorer, Fery Insani juga menyoroti pentingnya menjaga Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) bagi ASN agar tidak dipotong.

Ia bahkan membuka kemungkinan peningkatan TPP bila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Kinerja pegawai harus dihargai. Kami akan pastikan sistem tunjangan dan honor lebih transparan dan tepat sasaran.

 

Tantangan Implementasi dan Konteks Regulasi

Rencana Fery Insani muncul di tengah kebijakan nasional pemerintah pusat yang telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer mulai 2025.

Di mana seluruh pegawai non-ASN diarahkan menjadi PPPK atau outsourcing sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Kontrak Setahun Mana Cukup! Aliansi R2 R3 Desak Pemerintah Pastikan Masa Depan ASN Paruh Waktu

Artinya, kebijakan penataan ulang di Bangka harus tetap mengikuti regulasi nasional.

Fery menyebutkan akan berkoordinasi dengan BKD Bangka dan Kementerian PANRB agar solusi yang diambil tidak bertentangan dengan aturan resmi.

 

Respons dan Harapan

Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan honorer di Bangka yang berharap kebijakan baru tersebut benar-benar terealisasi.

Banyak di antara mereka mengaku telah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan honor yang minim.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Uang Jadi Lebih Ringkas, Tapi Apa Dampaknya Bagi Ekonomi dan Dompet Rakyat?

Program penataan ulang tenaga honorer yang digagas Fery Insani menjadi langkah awal penting menuju pemerintahan daerah yang lebih profesional dan berkeadilan sosial.

Dengan pendekatan berbasis keahlian dan peningkatan kesejahteraan, Pemkab Bangka diharapkan bisa menjadi model penataan honorer yang efektif di tingkat kabupaten.

Namun, rencana ini masih dalam tahap komitmen awal dan perlu menunggu kebijakan teknis lebih lanjut setelah pelantikan resmi Fery Insani sebagai Bupati Bangka periode 2025–2030.***