POJOKSATU.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah kembali menyoroti perilaku sebagian aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Yang kedapatan berkeliaran di tempat publik saat jam kerja tanpa alasan resmi.

Fenomena ini, menurut Komnas HAM Sulteng, bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya menjaga integritas.

Pernyataan keras ini disampaikan setelah sejumlah laporan masyarakat masuk terkait pegawai negeri.

Baca Juga: KISAH INSPIRATIF! Pengabdian Tulus Hanafy Satpam MIN 4 Jaksel Berbuah Manis, Kini Resmi Diangkat PPPK

Yang terlihat berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran, dan area publik lainnya pada hari dan jam kerja.

Temuan-temuan itu kemudian memicu kekhawatiran tentang penurunan kualitas pelayanan publik di daerah.

 

Disiplin Kerja ASN Jadi Sorotan Komnas HAM

Dalam pernyataan resminya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa ketidakdisiplinan ASN bukanlah masalah sepele.

Ia menyatakan bahwa disiplin kerja ASN merupakan indikator penting dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat atas layanan yang berkualitas.

Baca Juga: Bupati Fauzi Bertindak! Gaji PPPK yang Hanya Rp 400 Ribu Dipastikan Naik Lewat Penyesuaian APBD

Menurutnya, ketika ASN meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, hak masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal ikut terabaikan.

Ini menjadi bentuk pelanggaran moral sekaligus penyalahgunaan tanggung jawab jabatan yang telah diberikan oleh negara.

Breemer juga menekankan bahwa disiplin ASN berkaitan langsung dengan keadilan publik.

Ketika pelayanan menurun karena pegawai absen atau tidak berada di tempat, masyarakatlah yang menanggung kerugian pertama.

 

Fenomena ASN Keluyuran Disebut Merusak Citra Pelayanan Publik

Komnas HAM Sulteng menyebut fenomena ASN keluyuran di luar kantor pada jam kerja sebagai tindakan yang merusak citra profesi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menurut Breemer, tindakan tersebut menciptakan persepsi negatif bahwa sebagian pegawai negeri tidak menghargai amanah jabatan dan tanggung jawab publik.

Dalam kutipannya, ia menegaskan, Fenomena ini merusak citra ASN sebagai pelayan publik yang berintegritas.

Baca Juga: VIRAL! Irjen Herry Keluarkan Perintah Khusus, Setelah ASN Curhat Keluarga Hilang Kontak Akibat Bencana

Lalu, dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara untuk gaji dan tunjangan pegawai.

Pernyataan tersebut merujuk pada fakta bahwa ASN dibayar menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.

Ketika pegawai tidak berada di tempat kerja, sementara anggaran tetap berjalan, publik bisa merasa dirugikan dan mempertanyakan komitmen pejabat publik terhadap tugasnya.

 

Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Kinerja Pemerintahan

Fenomena ini tidak hanya berimbas pada citra ASN secara individual, tetapi juga pada keseluruhan sistem birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Wakapolri Turun ke Lokasi Bencana Alam di Sumbar, Cek Peninjauan Posko DVI untuk Pendataan Korban

Publik menilai kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan yang mereka terima sehari-hari.

Ketika pelayanan tersendat akibat pegawai tidak berada di tempat, maka kepercayaan terhadap institusi pemerintah ikut terkikis.

Sektor pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan merupakan layanan yang sangat membutuhkan kehadiran dan kedisiplinan pegawai.

Absennya ASN dapat memperlambat proses, meningkatkan antrean, dan memunculkan rasa tidak puas di masyarakat.

Fenomena ini dinilai semakin memprihatinkan karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperbaiki kultur kerja ASN.

Melalui berbagai regulasi kedisiplinan seperti PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan turunan terkait PPPK.

 

Komnas HAM Dorong Pengawasan dan Penindakan

Merespons fenomena tersebut, Komnas HAM Sulteng mendorong pimpinan instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan melakukan penindakan disiplin secara konsisten.

Baca Juga: GEGER! Truk Aqua Nyaris Terguling di Ciater, KDM Turun Sidak, Sopir 65 Tahun Ungkap Fakta Kelam!

Pengawasan dianggap penting untuk mencegah perilaku menyimpang, terutama pada instansi yang memiliki pelayanan langsung kepada publik.

Menurut Breemer, pimpinan instansi wajib memastikan seluruh ASN berada di tempat tugasnya selama jam kerja kecuali memiliki izin resmi.

Pengawasan internal harus dilakukan bukan untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta melindungi hak masyarakat.

Komnas HAM juga menyoroti perlunya edukasi berkelanjutan kepada ASN mengenai etika pelayanan, profesionalisme, dan integritas sebagai bagian dari karakter ASN modern.

Baca Juga: Soal - Kunci Jawaban Post Test Modul 1 Topik 2 PPA DILENGKAPI PEMBAHASAN, PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 5, Pahami POIN SOAL Ini Sering Keluar

Fenomena ASN, baik PNS maupun PPPK, yang keluyuran pada jam kerja tanpa alasan resmi menjadi perhatian serius Komnas HAM Sulteng.

Selain melanggar disiplin kerja, tindakan tersebut dinilai merusak citra ASN sebagai pelayan publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan peringatan ini, Komnas HAM berharap instansi pemerintah memperketat pengawasan, meningkatkan pembinaan, serta menegakkan disiplin demi pelayanan yang lebih baik dan berintegritas.

Pada akhirnya, kedisiplinan ASN adalah bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.***