POJOKSATU.ID - Perkembangan pengelolaan data pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terus mengalami pembaruan.
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan oleh guru non-ASN adalah transisi kode status di Info GTK dari 07 menjadi 20 ketika terjadi perpindahan data Dapodik antar satuan pendidikan atau sekolah.
Perubahan kode ini, meskipun merupakan mekanisme sistem, berpotensi menimbulkan konsekuensi yang kurang menguntungkan.
Baca Juga: Kode Info GTK Kok Jadi 20? Jangan Asal Pindah Dapodik, SKTPG Guru Bisa Makin Molor!
Terutama terkait dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).
Sebelumnya, kode 07 pada Info GTK umumnya mengindikasikan status guru yang aktif dan terdata di Dapodik sekolah induknya.
Namun, ketika seorang guru non-ASN berpindah tugas ke satuan pendidikan lain, data mereka akan dipindahkan melalui mekanisme di Dapodik.
Proses perpindahan inilah yang kemudian memicu perubahan kode status di Info GTK menjadi 20.
Kode 20 biasanya menandakan adanya perubahan data atau mutasi yang sedang dalam proses sinkronisasi dan validasi oleh sistem.
Perubahan kode status di Info GTK dari 07 menjadi 20, meskipun wajar dalam alur perpindahan data, seringkali berimplikasi pada penundaan penerbitan SKTPG.
Baca Juga: Jangan Tunda! Update Dapodik dan Info GTK, Tunjangan Guru Aman di Rekening dari Prof Nunuk!
Sistem akan memerlukan waktu untuk memvalidasi data guru di sekolah barunya, memastikan semua persyaratan terpenuhi, dan menyinkronkan informasi tersebut dengan berbagai sistem terkait.
Proses ini bisa memakan waktu yang tidak sebentar, terutama jika terdapat ketidaksesuaian data atau kendala teknis lainnya.
Bagi guru non-ASN yang sangat mengandalkan tunjangan profesi sebagai bagian penting dari penghasilan, keterlambatan penerbitan SKTPG tentu dapat menimbulkan berbagai kesulitan finansial.
Ketidakpastian waktu pencairan tunjangan dapat mengganggu perencanaan keuangan dan menimbulkan kecemasan.
Melihat potensi dampak negatif dari perubahan kode status ini terhadap penerbitan SKTPG.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru PPG Piloting 1, 2, 3 Non PNS SKTPG: Info GTK Terbit, Cek Rekening untuk Aktivasi!
Menjadi sangat penting bagi guru non-ASN untuk memperhatikan waktu yang tepat dalam melakukan pembaruan data pribadi, terutama jika berencana untuk pindah tugas antar satuan pendidikan.
Sebelum proses perpindahan data dilakukan, sebaiknya guru berkoordinasi dengan operator Dapodik di sekolah lama dan sekolah baru.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses perpindahan data berjalan lancar dan informasi yang dibutuhkan telah disiapkan dengan lengkap.
Baca Juga: Kode Info GTK Kok Jadi 20? Jangan Asal Pindah Dapodik, SKTPG Guru Bisa Makin Molor!
Jika memungkinkan, pertimbangkan waktu mutasi yang tidak berdekatan dengan periode penting terkait penerbitan SKTPG.
Misalnya, menghindari mutasi menjelang batas waktu pengajuan atau verifikasi data tunjangan.
Setelah proses perpindahan data selesai, guru perlu secara berkala memantau status di Info GTK.
Jika kode 20 tidak kunjung berubah atau terdapat informasi yang tidak sesuai, segera komunikasikan dengan operator Dapodik untuk mencari solusi.
Perubahan kode Info GTK dari 07 menjadi 20 merupakan konsekuensi logis dari perpindahan data Dapodik antar satuan pendidikan.
Namun, bagi guru non-ASN, perubahan ini berpotensi menyebabkan keterlambatan penerbitan SKTPG.
Oleh karena itu, kesadaran akan proses ini dan kehati-hatian dalam memperbarui data pribadi, terutama terkait waktu perpindahan tugas, menjadi krusial.
Dengan komunikasi yang baik dengan operator Dapodik dan perencanaan yang matang, diharapkan potensi keterlambatan penerbitan SKTPG dapat diminimalisir, sehingga guru non-ASN dapat menerima haknya tepat waktu.***




