POJOKSATU.id — Tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan gagal mengajukan pindah fasilitas kesehatan (faskes), baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun secara offline di kantor BPJS Kesehatan.
Kondisi ini membuat masyarakat bingung karena tidak mengetahui apa yang menjadi penghambat proses pemindahan.
Secara umum, terdapat beberapa penyebab yang paling sering membuat permintaan pindah faskes tidak bisa diproses. Faktor pertama adalah tunggakan iuran BPJS.
Jika peserta belum melunasi pembayaran, sistem akan otomatis membatasi sejumlah layanan, termasuk penggantian faskes.
Penyebab berikutnya adalah aturan masa minimal kepesertaan. Peserta hanya bisa pindah setelah terdaftar selama minimal tiga bulan di faskes sebelumnya.
Pengecualian biasanya berlaku untuk peserta yang benar-benar pindah domisili dan bisa membuktikannya dengan dokumen pendukung.
Masalah data juga tidak kalah penting. Data pribadi yang tidak sinkron, seperti perubahan alamat yang belum diperbarui di KK atau identitas yang belum diperbarui bisa menghambat proses.
Baca Juga: Kangkung Babi
Selain itu, gangguan teknis aplikasi atau sistem kerap membuat pengajuan gagal meski seluruh syarat sebenarnya sudah terpenuhi.
Meski begitu, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan peserta agar proses pindah faskes berjalan lancar.
Peserta BPJS disarankan memastikan tidak memiliki tunggakan iuran sebelum mengajukan permohonan.
Periksa juga durasi kepesertaan di faskes lama, jika belum mencapai tiga bulan, tunggu hingga persyaratan terpenuhi, kecuali memang memiliki alasan pindah domisili yang sah.
Jika melalui aplikasi Mobile JKN pengajuan terus gagal, peserta tetap bisa melakukan permohonan lewat kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Viral Lagi! Wali Murid Cuma Mau Tahu Menu MBG di Cianjur, Eh Malah Didorong Petugas
Pastikan membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, kartu BPJS, dan bila diperlukan surat keterangan domisili.
Setelah permohonan disetujui, pindahan faskes biasanya aktif mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Dengan memahami penyebab dan langkah yang tepat, peserta diharapkan tidak lagi kebingungan ketika menemui kendala dalam proses perpindahan faskes.
Selama syarat terpenuhi dan dokumen lengkap, proses biasanya berjalan tanpa hambatan.***




