POJOKSATU.id - Pemkab Lampung Selatan menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp91 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tahun anggaran 2026.
Alokasi dana besar ini menjadi perhatian publik.
Terutama di tengah polemik kontrak dan ketidakjelasan gaji PPPK paruh waktu yang sempat mencuat di daerah tersebut.
Baca Juga: APBD Lampung Selatan Bengkak Rp50 Miliar Efek Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Berapa Gajinya?
Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBD 2026 dan diperuntukkan bagi 5.792 PPPK paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan pada akhir 2025.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban pemerintah daerah atas keresahan ribuan PPPK.
Terkait kepastian pembayaran gaji setelah resmi berstatus ASN.
Baca Juga: Bukan Dicabut, Ini Alasan JHT PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Cair
Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tembus Rp91 Miliar
Berdasarkan laporan ANTARA News, alokasi Rp91 miliar ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu terjadi karena setelah berstatus PPPK, gaji pegawai tidak lagi dibayarkan melalui skema honor atau dana kegiatan tertentu.
Melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD daerah.
Baca Juga: Cek Daerahmu! Ini Daftar Daerah yang Lantik PPPK Paruh Waktu 2026
Pemkab Lampung Selatan menegaskan, penganggaran ini dilakukan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat berjalan berkelanjutan.
Serta tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?
Meski anggaran sudah disiapkan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak disamaratakan.
Pemerintah daerah menyebutkan bahwa nominal gaji akan disesuaikan dengan:
1. kemampuan keuangan daerah,
2. regulasi nasional yang berlaku,
3. serta jenis jabatan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Belum Terakomodasi, Guru Honorer Lobar Desak PPPK Paruh Waktu Tahap II
Informasi yang beredar menyebutkan, untuk guru PPPK paruh waktu, gaji diperkirakan berada di kisaran Rp800 ribu per bulan.
Sementara untuk formasi lain seperti tenaga teknis disesuaikan dengan penghasilan mereka saat masih berstatus honorer.
Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa angka tersebut tetap mengikuti kebijakan resmi yang ditetapkan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara soal Gaji ASN 2026, Tunggu Evaluasi Fiskal Kuartal I
Penjelasan Resmi Pemerintah Daerah
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penganggaran gaji PPPK paruh waktu harus memperhitungkan kondisi fiskal daerah.
Tentunya agar pembayaran tidak terhenti di tengah jalan.
Dikutip dari ANTARA News Lampung, Jumat 2 Januari 2026, Wahidin Amin menyatakan:
Baca Juga: Laporan Gratifikasi 2025 Naik Tajam, KPK Catat Hadiah dari Peserta Magang ke Mentor Ikut Dilaporkan
“Pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada APBD 2026, dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah,”.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat.
Sekaligus menjamin hak dasar PPPK paruh waktu tetap terpenuhi.
Jawaban atas Polemik Gaji PPPK
Alokasi Rp91 miliar ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam menuntaskan polemik gaji PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, ribuan PPPK sempat mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait gaji dan perjanjian kerja yang harus ditandatangani.
Dengan masuknya anggaran tersebut ke dalam APBD 2026, pemerintah daerah berharap keresahan PPPK paruh waktu dapat mereda.
Meski demikian, para PPPK masih menunggu penetapan resmi besaran gaji dan mekanisme pembayarannya secara rinci.
Baca Juga: Mengintip Kementerian Sepi Peminat CPNS! Gaji Besar, Peluang Lolos Terbuka Lebar
Komitmen APBD untuk ASN Paruh Waktu
Kebijakan penganggaran ini juga menunjukkan konsekuensi besar perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Selain itu perubahan tersebut turut berdampak pada struktur belanja daerah yang kini harus menanggung gaji ASN paruh waktu secara penuh.
Pemkab Lampung Selatan memastikan, kebijakan ini akan terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan kemampuan APBD dan kebutuhan pelayanan publik.***




