POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di tengah sorotan nasional terkait gaji PPPK paruh waktu yang dinilai rendah di sejumlah daerah, Pemprov NTB justru menyiapkan anggaran fantastis.
Dengan nominal mencapai Rp200 miliar untuk membayar gaji 9.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca Juga: Dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir, Ini Alur Seleksi PPPK Kementerian HAM 2026
Anggaran jumbo tersebut telah dialokasikan dalam APBD NTB tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin hak finansial PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik dan mulai bertugas.
Langkah Pemprov NTB ini sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Usia dan Pengalaman Kerja Jadi Penentu, Ini Syarat PPPK Kementerian HAM 2026
Tentunya agar tidak lagi dihantui kekhawatiran soal keterlambatan maupun ketidakjelasan pembayaran gaji.
Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sesuai regulasi pemerintah pusat.
Rp200 Miliar untuk 9.411 PPPK Paruh Waktu
Pemprov NTB mencatat total PPPK paruh waktu yang akan menerima gaji dari APBD 2026 mencapai 9.411 orang.
Baca Juga: RESMI! Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Formasi yang Dibutuhkan
Mereka berasal dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di lingkungan Pemprov NTB.
Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar per tahun.
“Kalau untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak 9.411 orang itu anggarannya sekitar Rp200 miliar per tahun,” ujar Nursalim di Mataram, dikutip dari IDN Times NTB, 2 Januari 2026.
Pernyataan ini memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah diperhitungkan secara matang dan tidak bersifat sementara.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di NTB
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema gaji PPPK paruh waktu di NTB disesuaikan dengan jam kerja dan penghasilan sebelumnya saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: Ketentuan PIP Sekolah Diperbarui, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Terbaru
Hal ini sejalan dengan aturan nasional terkait PPPK paruh waktu.
Untuk guru PPPK paruh waktu, misalnya, gaji dihitung berdasarkan jam mengajar.
Besarannya berkisar sekitar Rp40 ribu per jam mengajar.
Dengan skema ini, total gaji yang diterima bisa berbeda-beda antar individu, tergantung beban kerja masing-masing.
Model pengupahan ini dinilai lebih realistis karena mencerminkan jam kerja nyata PPPK paruh waktu.
Sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dasar Aturan Penggajian PPPK Paruh Waktu
Secara nasional, skema gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa upah PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer.
Atau bisa juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku.
Kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran gaji dengan kondisi keuangan masing-masing,
Tentunya tanpa melanggar ketentuan pusat.
Kontras dengan Daerah Lain
Langkah Pemprov NTB ini menjadi sorotan karena di sejumlah daerah lain, gaji PPPK paruh waktu masih menuai kritik lantaran dinilai terlalu rendah.
Baca Juga: Gaji PPPK Tahap I dan II Kuansing Aman, Sekda Pastikan Dibayar Penuh Mulai Rp1,9 Juta
Di tengah isu tersebut, alokasi Rp200 miliar dari NTB menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Meski besaran gaji tetap bervariasi, kepastian anggaran menjadi poin penting.
Tentunya agar PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Baca Juga: Catat! Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS yang Wajib Dipahami Peserta Seleksi
Harapan PPPK Paruh Waktu
Dengan kesiapan anggaran yang jelas, ribuan PPPK paruh waktu di NTB berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut dan bahkan ditingkatkan ke depan.
Kepastian gaji dinilai sebagai fondasi penting untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov NTB pun diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola kebijakan PPPK paruh waktu secara lebih terencana dan berkeadilan.***




