POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan komitmennya terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp15,7 miliar telah disiapkan untuk membayar gaji 3.508 PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran 2026.

Kepastian anggaran ini sekaligus menjawab kekhawatiran para PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilantik terkait keberlanjutan pembayaran gaji mereka ke depan.

Baca Juga: Verifikasi Diperketat, Banyak Honorer Tak Lolos PPPK Paruh Waktu Karena Tak Aktif


Anggaran Gaji Masuk APBD 2026

Pemkab Lebak menyebut anggaran Rp15,7 miliar tersebut telah masuk dalam perencanaan APBD 2026.

Dana ini secara khusus dialokasikan untuk menjamin hak penghasilan ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menyandang status ASN.

Langkah ini dinilai krusial mengingat PPPK Paruh Waktu menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan daerah.

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Semakin Jelas dan Dekat, Kemenkeu Resmi Terbitkan Payung Hukum Terkait Rincian Dana Pembayaran


Total 3.508 PPPK Paruh Waktu Dijamin Digaji

Sebanyak 3.508 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Lebak dipastikan menerima gaji sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik masuk dalam skema pembiayaan tersebut tanpa pengecualian.

Kepastian ini memberikan rasa aman bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus honorer dan kini resmi menjadi bagian dari sistem ASN.

Baca Juga: Hidup Sendirian di Usia 75 Tahun, Lansia Karawang Mengaku Tak Terima PKH


Pernyataan Resmi Bupati Lebak

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya bersifat seremonial tanpa jaminan kesejahteraan.

Dikutip dari Beritasatu, 23 Desember 2025, Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya menyatakan:

“Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Lebak telah menyiapkan anggaran untuk gaji para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, sehingga hak mereka tetap terjamin,”.

Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan Pemkab Lebak dalam menjalankan kebijakan penataan tenaga non-ASN.


Bukti Komitmen Daerah pada PPPK Paruh Waktu

Pengalokasian anggaran Rp15,7 miliar ini menunjukkan bahwa Pemkab Lebak tidak main-main dalam menjalankan kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Beasiswa Rusia untuk WNI Ditambah Mulai 2026, Sasar Bidang Strategis Sains dan Teknologi

Di tengah keterbatasan fiskal yang dialami banyak daerah, Lebak memilih menjadikan gaji PPPK sebagai prioritas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar daerah memastikan keberlanjutan pembiayaan ASN sebelum melakukan pengangkatan.


Beban Anggaran dan Tantangan Daerah

Meski demikian, pemerintah daerah menyadari bahwa pembiayaan PPPK Paruh Waktu membutuhkan perencanaan matang.

Baca Juga: UMK Kota Tangerang 2026 Tertinggi di Banten, Naik hingga 6,5 Persen

Jumlah pegawai yang besar tentu berimplikasi pada beban APBD, sehingga pengelolaan keuangan harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.

Pemkab Lebak menyatakan akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa mengganggu program prioritas lainnya.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, kepastian anggaran ini menjadi kabar menggembirakan.

Baca Juga: Resmi! Gubernur Tetapkan UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,72 Juta, Buruh Masih Kecewa

Selain memberikan rasa aman secara ekonomi, kebijakan ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Banyak PPPK berharap ke depan tidak hanya gaji yang terjamin, tetapi juga peningkatan kesejahteraan lainnya secara bertahap.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus memperkuat sistem kepegawaian di tingkat daerah.***