POJOKSATU.id - Isu mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025 kembali menyita perhatian publik.

Setelah muncul laporan bahwa konsultan atau tenaga ahli dalam skema ini bisa mendapatkan bayaran hingga Rp12 juta per bulan.

Angka tersebut kontras dengan kondisi di sejumlah daerah yang justru hanya mampu menggaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: DPRD Banten Pastikan RAPBD 2026 Pro-Rakyat, Fokus Pendidikan, Kesehatan & UMKM

Perbedaan yang jomplang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan skema PPPK Paruh Waktu.

Apalagi setelah pemerintah menetapkan aturan baru terkait upah dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Di lapangan, fakta menunjukkan ketimpangan besar antara formasi “konsultan proyek” dengan pegawai teknis umum di level kabupaten/kota.

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal dan Besaran THR Natal 2025 untuk PNS, CPNS, PPPK Sesuai PP 11/2025


Konsultan Bisa Tembus Rp12 Juta, Hanya untuk Kategori Profesional Proyek

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk posisi konsultan atau tenaga ahli di lingkup proyek pemerintah dapat berada di rentang Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan.

Nominal tersebut diberikan untuk posisi yang membutuhkan kompetensi tinggi seperti analis kebijakan, perencana proyek strategis, hingga tenaga ahli digital pada program nasional.

“Konsultan / profesional proyek PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji antara Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan, menurut skema awal penetapan PPPK Paruh Waktu 2025.” dikutip dari lombok post, 19 November 2025.

Baca Juga: Cair 7 Hari Kerja! Kemensos Percepat Pencairan Bansos Lewat KKS Baru Peralihan Pos Tahun 2025

Kutipan ini menjadi salah satu rujukan yang kemudian memicu diskusi publik di media sosial.

Banyak yang memuji transparansi pemerintah dalam menghadirkan formasi profesional, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan kesenjangan gaji antar-formasi.

Di Daerah, Banyak PPPK Paruh Waktu Hanya Digaji Rp500 Ribu

Berbanding terbalik dengan gaji konsultan, sejumlah daerah melaporkan bahwa PPPK Paruh Waktu di level teknis seperti petugas administrasi, petugas lapangan, dan tenaga pendukung harian hanya menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Hal ini dipengaruhi oleh dua faktor utama:

1. Kemampuan fiskal pemerintah daerah, yang berbeda-beda dan sangat memengaruhi penetapan upah.

Baca Juga: Tampil Profesional Ketika Interview: Panduan Gaya Formal yang Simpel tapi Elegan

2. Besaran upah sebelumnya sebagai tenaga non-ASN, yang menjadi acuan dalam aturan penggajian PPPK Paruh Waktu menurut Keputusan MenPAN-RB.

Beberapa laporan daerah menyebut bahwa upah PPPK Paruh Waktu tidak bisa diseragamkan secara nasional karena struktur APBD setiap daerah berbeda.

Di wilayah dengan PAD kecil, opsi untuk memberikan upah tinggi hampir mustahil.


Upah Minimal Mengacu UMK, Tapi Pelaksanaannya Bervariasi

Secara regulasi, pemerintah telah menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari:

Baca Juga: Jajanan Tradisional Gaya Kekinian! Begini Cara Kuliner Indonesia Beradaptasi dengan Zaman

1. Upah terakhir saat menjadi tenaga honorer; atau

2. Upah minimum di wilayah setempat.

Namun, implementasi di daerah sering kali tak ideal.

Banyak pemerintah kabupaten/kota yang menunggu kejelasan anggaran sebelum menetapkan skema pembayaran.

Baca Juga: Budidaya Maggot, Usaha Murah yang Cepat Balik Modal dan Banyak Dicari!

Situasi ini menyebabkan perbedaan gaji sangat besar antara satu daerah dan lainnya.

Formasi konsultan jelas berbeda, karena melibatkan proses seleksi khusus dan didanai melalui program atau proyek tertentu.

Inilah yang membuat angka gaji hingga Rp12 juta dinilai wajar bagi posisi ahli.


Ketimpangan Gaji yang Menjadi Sorotan

Ketimpangan gaji ini memunculkan perdebatan publik.

Para tenaga honorer yang kini berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu mempertanyakan mengapa posisi tertentu bisa digaji sangat tinggi.

Baca Juga: Siapkan 3 Paket Bansos Tambahan Akhir Tahun 2025 untuk 35 Juta KPM, Begini Respon Kemensos!

Sementara tenaga teknis di daerah hanya mendapat sebagian kecilnya.

Di sisi lain, pemerintah menganggap variasi gaji wajar karena PPPK Paruh Waktu dirancang fleksibel mengikuti beban kerja, kemampuan daerah, dan kebutuhan kompetensi.

Namun demikian, sejumlah analis kebijakan menilai pemerintah perlu membuat pedoman lebih ketat.

Tentunya agar ketimpangan tidak melebar dan tidak menimbulkan kecemburuan struktural di tubuh ASN.

Baca Juga: Ucapan Soal Hiburan Malam Disorot, Wakil Ketua DPRD Serang Angkat Bicara


Pemerintah Diminta Transparan Soal Formasi dan Gaji

Melihat gejolak di daerah, beberapa serikat pegawai mendesak agar pemerintah membuka data formasi PPPK Paruh Waktu secara lebih transparan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa posisi dengan gaji tinggi benar-benar sesuai kebutuhan dan bukan sekadar formalitas proyek.

Selain itu, masyarakat menunggu kejelasan lanjutan dari MenPAN-RB dan Kemendagri mengenai standar gaji minimal.

Baca Juga: KAI Services Buka Rekrutmen Nataru 2025, Banyak Posisi Dibuka Buat Kamu yang Siap Kerja!

Tentunya agar tidak ada wilayah yang menggaji PPPK Paruh Waktu di bawah standar kesejahteraan.***