POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit untuk belanja pegawai pada tahun 2026.
Total anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus tercatat menembus angka Rp 542 miliar dalam satu tahun.
Anggaran jumbo ini mencakup gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler, hingga PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Pemprov Sulteng Perkuat Kemampuan Bahasa Indonesia ASN demi Layanan Publik Berkualitas
Data itu terungkap dalam laporan salah satu media yang mengutip pernyataan langsung Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah.
"Seluruh komponen gaji ASN sudah dihitung dan dialokasikan dalam perencanaan anggaran tahun depan." Ujarnya dikutip pojoksatu.id dari Murianews.com pada 27/01/2026
Rincian Anggaran Gaji ASN Kudus 2026
Dari total Rp 542 miliar anggaran gaji ASN, porsi terbesar masih didominasi oleh gaji PNS.
Baca Juga: Universitas Semarang, dari Politeknik Sederhana hingga Kampus Modern Berdaya Saing Nasional
Anggaran gaji PNS di Kudus mencapai sekitar Rp 353,1 miliar per tahun.
Nah angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Sementara itu, untuk PPPK reguler yang bekerja dengan jam penuh, Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 125,1 miliar.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Mudah dan Bisa Online
PPPK reguler ini terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang status kerjanya setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Capai Rp 63,8 Miliar
Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah anggaran untuk PPPK Paruh Waktu.
Pemkab Kudus menyiapkan sekitar Rp 63,8 miliar khusus untuk menggaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.
Anggaran ini digunakan untuk membayar gaji sekitar 2.606 PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pada tahun sebelumnya.
Mereka tetap menerima gaji rutin setiap awal bulan, sama seperti ASN lainnya.
Baca Juga: Pemda Dinilai Masih Takut Relokasi PPPK, Prof Zudan Tegaskan Cukup Surati BKN
“PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu akan menerima gaji di awal bulan, termasuk yang sudah dilantik kemarin,” ujar Djati Solechah.
Siapa Saja PPPK Paruh Waktu di Kudus?
Berdasarkan data yang dihimpun, 2.606 PPPK Paruh Waktu di Kudus terdiri dari berbagai bidang.
Rinciannya, sebanyak 459 orang adalah tenaga guru, 188 orang tenaga kesehatan, dan sisanya 1.959 orang adalah tenaga teknis.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Diatur Pemerintah
Mereka umumnya merupakan pegawai yang sebelumnya bekerja dengan sistem non-ASN.
Lalu diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu agar tetap mendapatkan kepastian penghasilan dan status kerja.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Soal nominal gaji per orang, memang tidak dirinci secara detail.
Namun, gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan lebih rendah dibandingkan ASN penuh waktu karena jam kerja yang terbatas.
Meski begitu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar gaji PPPK Paruh Waktu tidak lagi berada di bawah Rp 1 juta per bulan.
Nah terutama bagi pegawai yang sebelumnya menerima honor sangat kecil.
Demikian anggaran gaji ASN Kudus tahun 2026 menunjukkan komitmen besar pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
Dengan total Rp 542 miliar, Pemkab Kudus tidak hanya membiayai PNS dan PPPK reguler.
Baca Juga: Masuk Diam-diam Lewat Pemukiman, Alat Berat Proyek Geotermal Dihadang Warga Gede Pangrango
Nah tetapi juga memberi ruang bagi ribuan PPPK Paruh Waktu agar tetap mendapat penghasilan layak dan teratur.***




