POJOKSATU.ID Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 660 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 khusus untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN).
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan PNS dan PPPK di Jombang karena gaji sudah mulai dicairkan sejak awal Januari 2026.
Pencairan gaji ASN dilakukan lebih awal dibanding belanja kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini masih dalam proses administrasi.
Gaji ASN Cair Sejak 2 Januari 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Ini Jadwal Lengkap dan Link Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026, Simak Lengkapnya
M Nashrulloh, memastikan bahwa gaji ASN telah dicairkan pada 2 Januari 2026, lalu ntuk gaji ASN sudah kami cairkan pada 2 Januari.
Sementara anggaran kegiatan masing-masing OPD masih dalam proses penyusunan anggaran. Saat ini, pencairan APBD 2026 difokuskan pada belanja pegawai.
Sementara belanja program dan kegiatan OPD masih menunggu kelengkapan administrasi serta penjadwalan anggaran kas sesuai aturan yang berlaku.
Belanja Kegiatan OPD Masih Proses Administrasi
Nashrulloh menjelaskan, pencairan anggaran kegiatan tidak bisa dilakukan bersamaan dengan belanja pegawai karena harus melalui tahapan administrasi yang cukup panjang.
Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026
Setiap OPD wajib memenuhi persyaratan administrasi sebelum anggaran kegiatan dapat direalisasikan.
Belanja kegiatan masih menunggu kesiapan administrasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Meski demikian, Pemkab Jombang menargetkan pencairan anggaran kegiatan OPD dapat segera menyusul setelah seluruh tahapan administrasi rampung.
Total ASN Jombang Capai 8.089 Orang
Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Jombang mencapai 8.089 orang.
Rinciannya terdiri dari 5.957 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.132 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Kapan PPPK Kemenag Dibuka 2026? Ini Prediksi Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Untuk membiayai gaji seluruh ASN tersebut sepanjang tahun 2026, Pemkab Jombang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 660 miliar yang telah ditetapkan dalam APBD 2026.
Jawaban BPKAD Soal Isu Kenaikan Gaji ASN
Menanggapi isu kenaikan gaji ASN yang beredar, BPKAD Jombang menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan besaran gaji PNS maupun PPPK.
Pembayaran gaji masih mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional.
Baca Juga: Catat Baik-Baik! Ini Dokumen Wajib PPPK KemenHAM 2026 agar Tidak Gugur Administrasi
Pemkab Jombang berharap pencairan gaji ASN di awal tahun dapat menjaga stabilitas ekonomi para pegawai sekaligus mendukung kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Fokus Jaga Stabilitas dan Kinerja Pemerintahan
Dengan gaji yang cair tepat waktu, pemerintah daerah berharap ASN dapat menjalankan tugas secara optimal sejak awal tahun.
Sementara itu, belanja kegiatan OPD diharapkan segera menyusul agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan sesuai rencana.
Alokasi anggaran gaji ASN sebesar Rp 660 miliar dalam APBD 2026 menunjukkan komitmen Pemkab Jombang dalam menjaga kesejahteraan pegawai dan stabilitas pemerintahan.
Meski isu kenaikan gaji belum terwujud, pencairan gaji sejak awal Januari menjadi langkah strategis agar kinerja ASN tetap optimal dan roda pemerintahan berjalan lancar.***




