POJOKSATU.id - Guru honorer P3 sekolah negeri sejatinya tidak bisa digeser guru P1 sekolah swasta.
Akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan, benar terjadi geser menggeser guru honorer P3 sekolah negeri digeser oleh guru P1 swasta.
Geser menggeser guru ini ditemukan di SMAN 2 Garut, Jawa Barat.
Dimana seorang guru bahasa Inggris di sekolah tersebut, Melanie Kusbandini, batal diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Penyababnya tidak lain karena kedatangan guru P1 swasta yang masuk ke SMAN 2 Garut.
Padahal Melanie Kusbandini sudah mengabdi di sekolah induk tersebut cukup lama.
Bukan saja digeser, bahkan guru tersebut sampai tidak mendapat jam mengajar.
Perintis Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Dendi Nurwega, menyebut hal itu dipicu mekanisme penerimaan PPPK yang tidak tepat dari awal.
Ujung-ujungnya, permasalahan ini memantik gejolak antara guru sekolah negeri dengan guru sekolah swasta.
"Alih-alih untuk mengangkat P1 swasta, tetapi penempatan tidak tepat sasaran dan membuat masalah baru," kata dia, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Wega menayatakan, penempatan P1 pasti menimbulkan dilema pemda karena keharusan mengajukan kuota formasi.
Namun, pemda juga harus sama-sama menyelesaikan masalah ini melalui Dinas Pendidikan setempat.
Karena hal ini sudah benar terjadi, mau tidak mau Kemdikbudristek harus turun tangan menyelesaikan penempatan PPPK 2023.
"Kalau tidak segera diselesaikan akan berujung guru honorer negeri (P3) yang sudah mengabdi lama tersingkirkan. Mereka mau mengajar di mana lagi?" tegas dia.
Wega mengingatkan, semestinya guru P1 sekolah swasta lebih dulu masuk dalam daftar tunggu.
Guru swasta baru bisa mendapat penempatan setelah guru honorer negeri lebih dulu mendapat penempatan.
Baca Juga: TERBONGKAR di RDP DPR Deretan Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Intinya Ruwet Wet Wet Wet
Solusi lainnya, guru P1 sekolah swasta ditempatkan di sekolah yang tidak ada gurunya.
"Jangan karena ingin menuntaskan P1 akhirnya guru honorer negeri di sekolah induk dikorbankan," ingat dia.
Menurutnya, solusi tersebut jadi satu-satunya jalan keluar yang adil, terutama bagi guru honorer sekolah negeri.
"P1 swasta bisa ditempatkan di sekolah yang tidak ada guru honorer, biar fair," tutur dia.
6 Informasi Penting
Sementara, Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut, Rida Rodiana, menyebut sebenarnya guru P1 swasta tidak salah.
Pasalnya mereka hanya ditempatkan dan tidak tahu akan ditempatkan di sekolah yang ada guru honorer P3.
Terkait hal ini, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut pada 4 April 2024.
Dari pertemuan tersebut, ada 6 informaasi penting yang harus diketahui guru honorer P3, antara lain:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
4. Buat langkah konkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam
5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing
6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri
Rida juga memastikan pihaknya akan terus bergerak hingga tingkat nasional untuk menuntut keadilan.
Dia menegaskan bahwa guru honorer di sekolah induk harus diangkat jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.***




