POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Kini, pencairan dilakukan langsung ke rekening guru tanpa melalui kas daerah.
Meski sistem baru ini dinilai lebih transparan dan efisien, faktanya banyak guru masih mengeluhkan keterlambatan pencairan.
TPG dijadwalkan cair setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Berikut rincian resmi dan perkembangan realitasnya:
1. Triwulan I (Januari–Maret 2025)
Jadwal resmi: Mulai cair 21 Maret 2025
Fakta lapangan: Hingga sebelum Idulfitri, baru sekitar 40% guru yang menerima. Pencairan berlanjut hingga April, mencakup hak Januari–Maret.
2. Triwulan II (April–Juni 2025)
Pencairan dijadwalkan Juni 2025, namun sebagian sudah dicairkan lebih awal. Pada Mei, pemerintah menyalurkan Rp5,7 triliun kepada 605.000 guru ASN daerah.
3. Triwulan III (Juli–September 2025)
Berdasarkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, pencairan dijadwalkan September 2025.
Baca Juga: Sebelum Masuk Sumut, KPK Lebih Dulu OTT di Sumsel, Tersangkanya Juga Pejabat Dinas PUPR
4. Triwulan IV (Oktober–Desember 2025)
Jika mengacu pola sebelumnya, dana TPG akan cair pada Desember 2025.
Tambahan THR: TPG 1 Bulan Ekstra
Tahun ini, guru bersertifikasi juga menerima tambahan satu bulan TPG dalam bentuk THR berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025.
Namun seperti tahun sebelumnya, pencairannya baru dilakukan setelah Lebaran, sehingga sebagian guru harus bersabar lebih lama.
Baca Juga: Hasil UTBK PPG Pendidikan Profesi Guru 2025 Bisa Dilihat dengan 3 Cara, Salah Satunya Akun Peserta
Dengan sistem baru, TPG tidak lagi melalui kas daerah. Dana langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru.
Hal ini memangkas birokrasi, namun juga membawa tantangan baru:
1. SK Tunjangan (SKTP) harus sudah terbit.
2. Validasi rekening aktif harus dilakukan lewat Info GTK.
3. Data Dapodik wajib sinkron dan mutakhir.
Besaran TPG 2025
TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, tergantung golongan.
Contoh:
Golongan IVa: Rp3,28 – Rp5,39 juta/bulan
Golongan IIIa: Rp2,78 – Rp4,57 juta/bulan
Golongan IIa: Rp2,18 – Rp3,64 juta/bulan
Sementara guru honorer bersertifikasi naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Tambah Kapasitas di Libur Tahun Baru Islam, Okupansi Capai 112,8%
Untuk pencairan triwulan Maret 2025, guru honorer menerima sekaligus Rp6 juta.
Jika TPG Belum Cair, Apa yang Harus Dilakukan?
Guru yang belum menerima TPG disarankan segera melakukan pengecekan mandiri:
- Periksa status SKTP di Info GTK atau SIMPATIKA.
Baca Juga: OTT di Madina, Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution Disebut Ikut Dibawa KPK ke Jakarta
- Pastikan rekening aktif dan sesuai dengan data Dapodik.
- Lakukan validasi rekening di Info GTK (klik “Iya/Tidak” pada kolom validasi).
- Jika masalah tetap berlanjut, hubungi Dinas Pendidikan setempat.
Langkah digitalisasi penyaluran TPG adalah kemajuan besar. Namun, masih banyak guru, terutama di daerah tertinggal, yang belum sepenuhnya memahami mekanisme validasi daring.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CBT MQK Nasional 2025, Kemenag Tetapkan 10 Besar Kafilah Provinsi Ini
Pemerintah perlu memperkuat pendampingan teknis dan edukasi administrasi agar hak guru tidak lagi tertunda hanya karena persoalan sistem. ***




