POJOKSATU.ID - Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguak fakta mencengangkan: WTP ternyata 'barang dagangan' BPK.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan suatu instansi, kerap dijadikan kebanggaan pejabat.
Jika mendapat opini WTP, berarti pengelolaan keuangan di instansi tersebut dianggap sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan informasi laporan keuangan.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Tangkap 8 Pelaku Curanmor dengan 16 Unit Sepeda Motor
Kemudian pengelolaannya dianggap mematuhi perundang-undangan dan dinilai baik dalam efektifitas sistem intern.
Bahasa sederhananya, instansi yang mendapat WTP berarti pengelolaan keuangannya bersih dari penyelewengan.
Predikat itu pula yang diharapkan Syahrul Yasin Limpo melekat pada Kementerian Pertanian yang dipimpinnya sehingga terjadi praktik 'jual beli' WTP.
Hal itu terungkap ketika Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5) lalu.
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
Soal 'jual beli' WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan.
Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.
Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.
Jaksa juga mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut.
Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.
“Permintaan Rp 12 miliar itu siapa saja yang ikut membahas? Permintaan BPK ini? Tim pemeriksa ini?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan.
“Itu kan Kementan, berarti melalui Pak Sekjen, sama Pak Menteri mungkin seperti itu,” jawab Hermanto.
Konon permintaan Rp 12 miliar itu tidak sepenuhnya dipenuhi SYL, hanya Rp 5 miliar.
Hasilnya, Kementerian Pertanian mendapat opini WTP, namun oknumi auditor BPK ternyata masih terus menagih sisa dari Rp 12 miliar itu.
Hermanto mengaku sempat ditagih oleh auditor BPK bernama Victor karena Kementan hanya membayar Rp 5 miliar.
Baca Juga: Akan Ikut pada Pilkada 2024, Tiga Nama ini Sudah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD PDIP Sumut
“Ditagih enggak kekurangannya? Kan diminta Rp 12 miliar?” tanya jaksa.
“Ditagih terus,” jawab Hermanto.
Di lain sisi, Hermanto juga mengungkap bahwa uang Rp 5 miliar untuk BPK itu bersumber dari vendor yang mengerjakan proyek di Kementan.
Dari kesaksian Hermanto di persidangan SYL ini, terungkap jelas bagaimana oknum auditor BPK menjadikan WTP sebagai 'barang dagangan', bahkan sampai ada tawar menawar.
Sontak, fakta dalam sidang kasus SYL ini menjadi perhatian publik. Tak jarang yang mulai meragukan integritas BPK sebagai lembaga yang dipercaya mengaudit pengelolaan keuangan.
Tak berselang lama, BPK buru-buru membuat klarifikasi. Melalui keterangan resminya, BPK menyanggah tudingan suap dalam pemberian opini WTP Kementan.
BPK menegaskan, dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme.
Jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance)," pernyataan resmi BPK, Kamis 9 Mei 2024.
"Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," lanjut pernyataan tersebut.
Provinsi Sulsel Nyaris Selalu Raih WTP di Era SYL
Seperti diketahui, SYL adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018.
Selama sepuluh tahun kepememimpinan SYL, Sulsel hampir setiap tahun mendapat WTP.
Hanya pada dua tahun pertama SYL menjabat, Sulsel gagal dapat WTP.
Setelah itu penghargaan bergengsi dalam pengelolaan keuangan ini selalu diraih Provinsi Sulsel. Capaian prestasi yang terlihat sangat membanggakan.
Prestasi itu dilanjutkan SYL ketika menjabat Menteri Pertanian sejak 2019. Kementan setiap tahun mendapat WTP.
Capaian itu sempat jadi pertanyaan Komisi Pemberantasan Korupsi karena BPK memberikan opini WTP, sementara faktanya ada kasus korupsi yang dilakukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ini kan diperiksa oleh BPK, di sinilah peran penting pengawasan anggaran yang dilakukan dari hulu ke hilir. Selain perencanaan anggaran, evaluasi juga dibutuhkan untuk konteks pengawasan dan evaluasi yang tugasnya ada di BPK," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 3 Mei 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL menjadi terdakwa kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Dia didakwa meminta upeti dari para pejabat di Kementan untuk kepentingan pribadinya selama periode 2020-2023.
Baca Juga: Inilah Pembagian Pot Drawing Piala AFF 2024, Indonesia Dipastikan Jumpa Vietnam atau Thailand
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 44,5 miliar.
Dengan terungkapnya fakta jual beli WTP ini, masih kah penghargaan ini jadi kebanggaan pejabat?***




