POJOKSATU.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat, termasuk di kalangan peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 1, 2, dan 3.
Banyak peserta magang bertanya-tanya, apakah mereka akan mendapatkan THR Lebaran, dan jika iya, apakah berasal dari Kemnaker atau dari perusahaan tempat mereka magang.
Secara aturan, status peserta magang berbeda dengan pekerja atau karyawan tetap.
Program pemagangan yang difasilitasi Kemnaker diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa peserta magang bukanlah tenaga kerja dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Purbaya Tarik Dana Pemerintah Rp75 Triliun dari Perbankan, Produk Bank Ini Kena Efisiensi
Dengan demikian, hak dan kewajiban peserta magang tidak disamakan dengan karyawan yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun waktu tidak tertentu (PKWTT).
Berdasarkan ketentuan resmi ketenagakerjaan, THR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja.
Sementara itu, peserta magang tidak termasuk dalam kategori pekerja, melainkan individu yang mengikuti program pelatihan kerja berbasis praktik.
Oleh karena itu, secara normatif, peserta magang Kemnaker Batch 1, 2, dan 3 tidak memiliki hak wajib atas THR sebagaimana karyawan.
Baca Juga: PHK Massal Terancam Terus Terjadi, Ini Dampak Buruk Jika Perusahaan Abaikan Komunikasi Karyawan
Kemnaker sendiri menegaskan bahwa peserta magang umumnya menerima uang saku dan fasilitas lain yang telah diatur dalam perjanjian pemagangan.
Uang saku tersebut bukanlah upah, melainkan bentuk dukungan selama proses pelatihan berlangsung. Karena bukan upah, maka uang saku tidak menjadi dasar perhitungan THR.
Meski demikian, terdapat pengecualian yang perlu dipahami.
Jika dalam perjanjian pemagangan antara peserta dan perusahaan secara eksplisit disebutkan adanya pemberian THR atau bonus hari raya, maka perusahaan dapat memberikan THR sesuai kesepakatan tersebut.
Namun, sifatnya tidak wajib dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Dalam praktiknya, beberapa perusahaan memang memberikan insentif tambahan atau bantuan hari raya kepada peserta magang sebagai bentuk apresiasi.
Namun, pemberian tersebut bersifat sukarela dan tidak dapat dituntut secara hukum.
Baca Juga: Video Intimidasi Kades ke Warga Viral, Wakil Bupati Garut Akhirnya Buka Suara
Kemnaker menekankan pentingnya peserta magang memahami isi perjanjian pemagangan sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatutan, terutama jika peserta magang terlibat aktif dalam kegiatan operasional perusahaan.
Meski tidak diwajibkan memberikan THR, perusahaan diharapkan menjaga hubungan yang baik dengan peserta magang.
Bagi peserta magang Kemnaker Batch 1, 2, dan 3, memahami status hukum dalam program pemagangan menjadi hal penting.
Baca Juga: Banyak Kades Anti Kritik Jelang Audit Dana Desa, Ada Apa yang Sebenarnya Disembunyikan?
Program magang bertujuan meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja, bukan semata-mata untuk memperoleh hak finansial seperti pekerja tetap.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah anak magang Kemnaker mendapat THR Lebaran adalah tidak wajib secara aturan.
THR hanya diberikan jika ada kebijakan atau kesepakatan khusus dari perusahaan.
Peserta magang disarankan untuk mengecek kembali perjanjian pemagangan dan berkomunikasi secara terbuka dengan pihak perusahaan.***




