POJOKSATU.id - Gelombang pertanyaan dari para guru sertifikasi terus bermunculan sejak pemerintah mengesahkan aturan baru terkait tambahan Tunjangan Profesi Guru TPG yang terintegrasi dengan THR dan gaji ke-13.
Banyak guru bertanya apa dasar hukum yang membuat tambahan TPG THR 100 persen menjadi hak wajib dibayarkan.
Jawabannya kini semakin jelas setelah dua regulasi penting diterbitkan dan menjadi landasan resmi.
Baca Juga: Terkuak! Tugas PPPK Tendik Sekolah Rakyat Ternyata Lebih Kompleks dari Guru Biasa
Namun di tengah ramainya informasi yang beredar tidak sedikit guru masih bingung membedakan antara fakta regulatif dan sekadar spekulasi tanpa dasar.
Artikel ini hadir untuk menjelaskan poin-poin resmi secara runtut lugas dan mudah dipahami.
Regulasi baru tersebut bukan hanya mengatur besaran hak guru tetapi juga mempertegas legitimasi pencairan tunjangan sehingga tidak lagi bergantung pada tafsir daerah.
Baca Juga: Terkuak! Tugas PPPK Tendik Sekolah Rakyat Ternyata Lebih Kompleks dari Guru Biasa
Karena itu memahami posisi PP 11/2025 dan PMK 23/2025 menjadi penting agar guru dapat mengamankan haknya sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Berikut ulasan lengkapnya.
PP 11/2025 Payung Hukum Tertinggi Tambahan TPG THR 100 Persen
Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dokumen paling krusial yang mengatur pemberian tambahan TPG serta integrasinya dengan THR 100 persen bagi guru bersertifikasi.
Baca Juga: Mayoritas Cair Akhir Tahun, Benarkah TPG THR 2025 Juga Turun di Desember? Cek Faktanya
Dalam PP ini ditegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru adalah hak yang dijamin negara dan wajib diberikan sesuai ketentuan.
Dengan adanya PP tersebut status tambahan TPG THR tidak lagi sekadar kebijakan administratif melainkan amanat hukum yang mengikat seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Meskipun demikian PP 11/2025 tidak mencantumkan tanggal pasti pencairan sehingga seluruh implementasi waktu tetap bergantung pada kesiapan teknis lembaga terkait.
Ketiadaan tanggal baku inilah yang membuat publik mengetahui haknya namun belum memiliki kepastian kapan dana dicairkan.
Walau tidak mengatur tanggal PP tersebut tetap menjadi dasar sah bahwa tambahan TPG THR harus diberikan tanpa pengurangan.
PMK 23/2025 Petunjuk Teknis yang Menjelaskan Mekanisme Pencairan
Jika PP menjadi payung hukum utama maka Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 23 Tahun 2025 berfungsi sebagai pedoman teknis pencairan di lapangan.
PMK ini mengatur mekanisme tata alur administrasi dan proses penyaluran dari pusat ke daerah.
Namun sama seperti PP 11/2025 PMK 23/2025 juga tidak mencantumkan tanggal spesifik pencairan.
Inilah alasan banyak spekulasi muncul bahkan sering muncul klaim palsu bahwa dana akan cair pada tanggal tertentu.
Padahal PMK ini dibuat untuk memastikan prosedur teknis berjalan bukan untuk menetapkan kalender pencairan.
Dengan demikian PMK berperan memastikan proses dapat disalurkan sesuai alur tetapi waktu pencairan tetap bergantung kesiapan anggaran validasi data dan administrasi daerah.
Guru perlu memahami bahwa PMK adalah pedoman pelaksanaan bukan jadwal resmi pencairan.
Dampak Kedua Regulasi Hak Guru Dijamin Waktu Pencairan Fleksibel.
Kombinasi PP 11/2025 dan PMK 23/2025 memberikan kepastian dari sisi legalitas hak guru namun tidak pada sisi waktu pencairan.
Hak guru dipastikan utuh termasuk tambahan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN.
Namun karena tidak ada tanggal baku pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian jadwal pencairan berdasarkan kesiapan sistem keuangan dan penyelesaian teknis.
Inilah alasan pola pencairan 2024 yang mayoritas terjadi pada pertengahan hingga akhir Desember kembali dijadikan acuan untuk memperkirakan pencairan 2025.
Guru juga harus memahami bahwa setiap informasi yang mengklaim tanggal pasti tanpa rilis resmi patut dicurigai sebagai hoaks.
Tanpa pernyataan langsung dari pemerintah pusat tidak ada pihak yang berwenang menetapkan jadwal pencairan secara mutlak.
Meski demikian kedua regulasi ini memastikan bahwa apa pun waktunya dana TPG THR 100 persen tetap merupakan hak mutlak guru bersertifikasi.
Pada akhirnya keberadaan PP 11/2025 dan PMK 23/2025 memberikan kepastian hukum sekaligus harapan baru bagi guru di seluruh Indonesia.
Dengan dasar regulasi yang kuat guru tidak perlu meragukan legalitas tambahan TPG THR yang akan diterima.
Meski jadwalnya belum diumumkan setidaknya payung hukum kini lebih jelas tegas dan melindungi.
Semoga ke depan mekanisme pencairan dapat berlangsung lebih cepat tanpa menunggu akhir tahun sehingga kesejahteraan guru dapat dirasakan tepat waktu.***




