POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah.

Dengan upah minimum tinggi seperti DKI Jakarta dan Kota Bekasi dilaporkan bisa menembus angka Rp5 juta lebih per bulan.

Nominal ini bahkan disebut melampaui gaji sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan awal hingga menengah.

Baca Juga: Puluhan Warga Demo di Kantor Desa Cilewo Karawang, Minta Transparansi Dana Desa

Informasi tersebut diungkap dalam laporan salah satu media yang dirilis pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan langsung menarik perhatian publik, khususnya kalangan ASN dan tenaga honorer.

 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu sangat dipengaruhi oleh kebijakan upah minimum di masing-masing daerah.

Untuk wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tinggi, gaji PPPK paruh waktu pun ikut terdongkrak.

Baca Juga: Setelah Drama Panjang Akhirnya PBNU Tekan Tombol Reset, Muktamar Siap Digelar!

Adapun besaran gaji yang dilaporkan untuk tahun 2025 sebagai berikut:

- DKI Jakarta: sekitar Rp5.396.761 per bulan

- Kota Bekasi: sekitar Rp5.690.752 per bulan

Baca Juga: Dosa Pertama

Angka tersebut setara dengan UMP DKI Jakarta dan UMK Kota Bekasi tahun 2025, yang menjadi acuan utama dalam penghitungan gaji PPPK paruh waktu.

Lebih Tinggi dari Gaji PNS Golongan Tertentu

Dengan nominal di atas Rp5 juta, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dan Bekasi dinilai mampu menyaingi, bahkan melampaui, gaji PNS golongan awal hingga menengah.

Kondisi ini memunculkan perbandingan menarik di tengah masyarakat, mengingat status PPPK paruh waktu kerap dianggap berada di bawah PNS.

Namun, perlu dicatat bahwa perbandingan ini murni dari sisi nominal gaji bulanan. Secara status kepegawaian, hak, dan jenjang karier, PPPK dan PNS tetap memiliki perbedaan mendasar.

 

Skema Penggajian dan Dasar Regulasi

Meski tidak merinci secara detail regulasi yang digunakan, gaji PPPK paruh waktu umumnya mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah.

Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair

Salah satunya adalah ketentuan dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema pengadaan dan penggajian PPPK, termasuk penyesuaian dengan upah minimum daerah.

Skema ini bertujuan memberikan penghasilan yang layak bagi PPPK, khususnya di wilayah dengan biaya hidup tinggi.

Sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

 

Status dan Hak Tetap Berbeda

Meski gaji PPPK paruh waktu di beberapa daerah terlihat lebih tinggi dibanding PNS tertentu, status kepegawaian keduanya tetap tidak bisa disamakan.

Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak

PPPK paruh waktu memiliki jam kerja, masa kontrak, dan jaminan karier yang berbeda dengan PNS.

PNS masih memiliki keunggulan dari sisi kepastian kerja jangka panjang, jenjang karier struktural, serta jaminan pensiun.

Sementara PPPK paruh waktu lebih fleksibel, tetapi berbasis kontrak dan evaluasi berkala.

Sorotan Publik dan Harapan ASN

Fenomena ini kembali memunculkan diskusi soal kesetaraan ASN, terutama antara PPPK dan PNS.

Banyak pihak menilai kebijakan penggajian berbasis UMP/UMK sebagai langkah positif.

Untuk meningkatkan kesejahteraan ASN non-PNS, meski tetap perlu dibarengi kejelasan regulasi dan perlindungan kerja.

Di sisi lain, perbedaan hak dan status masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam reformasi birokrasi nasional.

Baca Juga: Pramono Anung Ultimatum Perusahaan: Tak Bayar UMP DKI 2026, Siap-siap Disanksi dan Tak Ada Tawar-menawar

Gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dan Kota Bekasi pada 2025 yang menembus Rp5 juta lebih menjadi fakta menarik dalam dinamika ASN.

Meski secara nominal mampu melampaui gaji PNS golongan tertentu, perbedaan status, hak, dan jaminan tetap menjadi pembeda utama.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan penghasilan ASN dengan kondisi ekonomi daerah, namun tetap menyisakan tantangan dalam penyelarasan sistem kepegawaian.***