POJOKSATU.ID - Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan yang cukup mengkhawatirkan terkait praktik gratifikasi di sektor pendidikan Indonesia.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menjangkau 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dari 38 provinsi.
Ditemukan bahwa praktik pemberian hadiah kepada guru dan dosen dari siswa atau orang tua murid pada hari raya atau momen kenaikan kelas dinilai lumrah untuk mendapatkan nilai bagus atau lulus.
Lebih lanjut, survei yang melibatkan 449.865 responden yang terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga kepala satuan pendidikan.
KPK menemukan bahwa 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah atau rektor masih menganggap hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu yang wajar diterima.
Praktik memberikan hadiah dengan harapan mendapatkan perlakuan khusus atau nilai yang lebih baik merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, dalam keterangannya seperti yang dikutip dalam survei ini, menegaskan bahwa pemberian hadiah dengan maksud tertentu tidak dapat dibenarkan.
Survei SPI Pendidikan 2024 ini sendiri bertujuan untuk mengukur tiga dimensi utama dalam ekosistem pendidikan, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
Hasil survei ini memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan integritas yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia.
Temuan ini menjadi alarm bagi seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, siswa, orang tua, hingga masyarakat luas.
Upaya pencegahan dan pemberantasan praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan harus ditingkatkan secaraMasif dan terstruktur.
Sosialisasi mengenai bahaya dan larangan gratifikasi perlu terus digalakkan, dan penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.
Integritas dalam dunia pendidikan adalah fondasi penting untuk membangun generasi penerus bangsa yang jujur dan berakhlak mulia.
Temuan survei KPK ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan agar terbebas dari praktik-praktik koruptif yang merusak.***




