POJOKSATU.ID – Informasi mengenai hak ASN dan PPPK yang wafat kembali menjadi perhatian publik setelah penjelasan dari berbagai sumber resmi.

Banyak yang mengira bahwa PPPK memiliki hak yang sama seperti PNS terkait gaji terusan, namun faktanya tidak demikian.

Meski tidak menerima gaji terusan, ahli waris tetap memperoleh sejumlah manfaat penting dari negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

 

PPPK yang Wafat Tidak Mendapat Gaji Terusan

Dalam regulasi ASN, istilah gaji terusan dikenal sebagai pembayaran gaji beberapa bulan ke depan kepada keluarga ketika seorang PNS meninggal dunia. Namun, skema tersebut tidak berlaku bagi PPPK.

Baca Juga: Surat Pertanggungjawaban Mutlak PPPK BGN 2025, Wajib diunggah, Berikut format dan Aturan Resminya

Hal ini ditegaskan dalam penjelasan yang dikutip oleh salah satu media berita, bahwa PPPK tidak memiliki ketentuan gaji terusan karena status hukum kepegawaiannya berbeda dengan PNS.

Gaji terusan hanya diberikan kepada PNS sebagai bagian dari hak kepegawaian permanen.

Sementara PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sehingga tidak memiliki hak-hak tertentu yang melekat secara struktural seperti pada PNS.

 

Meski Tanpa Gaji Terusan, Ahli Waris PPPK Tetap Bermanfaat

Walaupun tidak berhak atas gaji terusan, ahli waris PPPK tetap mendapatkan beberapa bentuk perlindungan sosial.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Mengapung di Lampung, Kemenhut Ngaku Semua Legal, Padahal Kerusakan Hutan Jelas di Depan Mata

Berdasarkan penjelasan dalam artikel tersebut, terdapat sejumlah manfaat yang diberikan kepada keluarga:

1. Santunan Kematian atau Uang Duka

Pemerintah menyediakan santunan kepada keluarga PPPK yang wafat saat masih dalam masa perjanjian kerja.

Besaran dan mekanismenya mengikuti regulasi perlindungan pegawai yang berlaku.

2. Biaya Pemakaman

Ahli waris dapat memperoleh bantuan biaya pemakaman. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban keluarga, terutama untuk biaya awal yang bersifat mendesak.

3. Beasiswa untuk Anak

Salah satu manfaat paling penting adalah kesempatan mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak almarhum.

Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Menambah Panjang Kontroversi Pejabat di Tengah Derita Banjir Sumatera

Dukungan pendidikan ini membantu memastikan keberlanjutan masa depan anak meski ditinggal orang tua yang menjadi tulang punggung keluarga.

Manfaat-manfaat ini menggambarkan bahwa negara tetap memberikan perlindungan kepada PPPK meski haknya tidak identik dengan PNS.

 

Mengapa PPPK Tidak Mendapatkan Gaji Terusan?

Perbedaan utamanya terletak pada status hubungan kerja. PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Bukan pengangkatan seumur hidup seperti PNS. Karena itu, tidak semua hak PNS diberikan kepada PPPK.

Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Menambah Panjang Kontroversi Pejabat di Tengah Derita Banjir Sumatera

Selain itu, ketentuan anggaran untuk gaji terusan PNS bersumber dari aturan kepegawaian permanen.

Sementara PPPK masuk dalam skema kontrak dengan batasan-batasan tertentu.

Meskipun demikian, pemerintah tetap menyediakan perlindungan dasar agar kesejahteraan keluarga pegawai tidak jatuh secara drastis ketika musibah terjadi.

 

Perlindungan bagi PPPK Terus Didorong untuk Diperkuat

Isu mengenai kesenjangan hak antara PNS dan PPPK menjadi bahan pembahasan publik beberapa tahun terakhir.

Banyak organisasi tenaga honorer mendorong agar perlindungan PPPK lebih komprehensif, termasuk usulan adanya gaji terusan atau kompensasi tambahan.

Namun hingga kini, regulasi nasional masih menetapkan bahwa gaji terusan khusus untuk PNS.

Baca Juga: Ingin Mundur dari Magang Nasional 2025? Ini Alur Resmi dan Sanksi yang Wajib Kamu Ikuti

Meski demikian, manfaat seperti santunan kematian dan beasiswa anak memberikan jaring pengaman bagi keluarga PPPK.

PPPK yang wafat tidak mendapatkan gaji terusan, berbeda dengan PNS yang menerima pembayaran gaji beberapa bulan setelah meninggal.

Namun, negara tetap memberikan sejumlah manfaat penting bagi ahli waris, seperti santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak.

Meski skema perlindungan PPPK tidak sepenuhnya sama dengan PNS, kebijakan yang berlaku saat ini memastikan keluarga pegawai tetap mendapat perhatian dan dukungan.***