POJOKSATU.ID - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di sejumlah daerah menjadi sorotan.
Pasalnya, tidak sedikit PPPK Paruh Waktu yang mengaku menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
Meskipun mereka telah resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat dan tenaga PPPK sendiri.
Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya
Banyak yang menilai, status ASN seharusnya identik dengan penghasilan yang lebih layak. Namun pada praktiknya, realitas di daerah menunjukkan kondisi yang beragam.
Keterbatasan Anggaran Pemerintah Daerah
Salah satu penyebab utama rendahnya gaji PPPK Paruh Waktu adalah keterbatasan anggaran daerah.
Tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membayar gaji pegawai dalam jumlah besar.
Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang kecil cenderung mengalokasikan anggaran secara ketat, termasuk untuk belanja pegawai.
Akibatnya, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Kemampuan Keuangan Daerah Berbeda-beda
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pemerintah pusat tidak menetapkan nominal gaji seragam secara nasional untuk skema paruh waktu.
Daerah dengan kondisi keuangan rendah atau masih bergantung pada dana transfer pusat umumnya hanya mampu memberikan gaji dalam jumlah terbatas.
Inilah yang menyebabkan terjadinya disparitas gaji PPPK Paruh Waktu antarwilayah.
Aturan Pemerintah Soal Gaji PPPK Paruh Waktu
Secara regulasi, pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer sebelumnya.
Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan kenaikan signifikan.
Baca Juga: TPP ASN Bakal Disunat Ulang, Rp977 M APBD Trenggalek Habis untuk Pegawai
Artinya, apabila sebelumnya tenaga honorer menerima gaji di bawah Rp1 juta, maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, nominal tersebut tetap bisa dipertahankan.
Ketentuan ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak terbebani secara mendadak oleh lonjakan belanja pegawai.
Pengaruh UMR dan Kriteria Penggajian
Faktor lain yang memengaruhi besaran gaji PPPK Paruh Waktu adalah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
Di daerah dengan UMR rendah, standar penggajian pegawai non-penuh waktu juga cenderung rendah.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Tahap Lanjutan 2026 Resmi Dianggarkan, Lulusan PPG Calon Guru Perlu Siapkan Strategi
Selain itu, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja dengan skema jam kerja penuh seperti ASN reguler.
Skema paruh waktu inilah yang dijadikan dasar oleh pemerintah daerah dalam menentukan besaran honor atau gaji yang dibayarkan.
Gaji PPPK Paruh Waktu yang di bawah Rp1 juta bukan tanpa alasan.
Faktor keterbatasan anggaran, kemampuan keuangan daerah, aturan pemerintah, serta pengaruh UMR menjadi penentu utama besaran penghasilan yang diterima.
Meski telah berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada kondisi fiskal daerah dan skema kerja paruh waktu yang dijalani.
Ke depan, peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada penguatan keuangan daerah dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.***




