POJOKSATU.id — Menurut Kamus Hukum Kementerian Keuangan, tantiem adalah penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris suatu persero apabila perusahaan tersebut memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Dengan kata lain, tantiem adalah bonus tahunan yang diberikan kepada pejabat perusahaan atau BUMN sebagai apresiasi atas kinerja mereka dalam satu periode tertentu.
Tantiem berbeda dengan gaji pokok atau insentif kinerja karena sifatnya berbasis hasil, artinya hanya diberikan jika perusahaan mencatatkan kinerja positif, sehingga mendorong disiplin, tanggungjawab, loyalitas, dan pencapaian target perusahaan secara maksimal.
Baca Juga: Pengumuman UKPPPG 2025 3 September, Peluang Lulus Diprediksi Sangat Besar
Definisi Tantiem
Dalam dunia ekonomi dan keuangan, tantiem merupakan insentif finansial tambahan yang bertujuan mendorong pencapaian kinerja perusahaan yang lebih baik.
Pemberian tantiem diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.06/2018 dan berlaku bagi pejabat BUMN atau perusahaan persero.
Baca Juga: Pemkot Bandung 'Tahan Gas' Kenaikan PBB, Wali Kota: Warga Udah Bager Bayarnya
Dengan sistem ini, pejabat perusahaan termotivasi untuk meningkatkan laba, efisiensi operasional, dan pencapaian target strategis.
Syarat Pemberian Tantiem
Agar tantiem bisa diberikan, beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Laba Bersih: Perusahaan harus mencatatkan keuntungan pada tahun berjalan.
2. Tanpa Akumulasi Kerugian: Perusahaan tidak memiliki kerugian menumpuk dari tahun sebelumnya.
3. Pencapaian KPI: Target Key Performance Indicators (KPI) yang telah ditetapkan harus tercapai.
Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menentukan besaran tantiem yang diberikan kepada pejabat sesuai posisi dan tanggung jawabnya.
Istilah Lain yang Sering Digunakan di Dunia Ekonomi dan Keuangan
Baca Juga: Juknis PPG Kemenag 2025 Resmi Dirilis, Ini Syarat dan Alur Lengkapnya
Selain tantiem, beberapa istilah penting terkait kompensasi pejabat perusahaan atau BUMN adalah:
1. Gaji Pokok
Pendapatan dasar yang diterima setiap bulan secara rutin.
2. Insentif Kinerja
Tambahan pembayaran berdasarkan pencapaian target tertentu, dapat diberikan meski perusahaan mengalami kerugian, selama ada peningkatan kinerja dan produktivitas.
Baca Juga: Ramai Bupati Pati Naikkan PBB-P2 250 Persen, Bagaimana Kabupaten Bandung?
3. Tunjangan
Fasilitas atau tambahan penghasilan tetap, misalnya tunjangan jabatan, transportasi, atau kesehatan.
4. Honorarium
Pembayaran khusus untuk tugas atau pekerjaan tertentu di luar gaji pokok.
Baca Juga: 5 Tips Latihan Sandi Morse untuk Anak Pramuka agar Cepat Hafal dan Mahir
5. Dividen Interim
Dividen sementara yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dibayarkan sebelum tahun buku berakhir.
6. Imbalan Pengelolaan Aset
Imbalan yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Pengelola Aset berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Aset yang dikelola.
Baca Juga: Camp Pramuka Disabilitas 2025, Bukti Gerakan Pramuka Jadi Rumah untuk Semua
Dengan memahami istilah-istilah ini, publik dapat lebih mudah membedakan berbagai bentuk kompensasi di dunia ekonomi dan keuangan, serta memahami mekanisme penghargaan berbasis kinerja dengan jelas dan menyeluruh.***




