POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mulai melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan melalui pengumpulan data pelaksanaan MPLS Ramah di satuan pendidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemantauan dan evaluasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan MPLS Ramah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah, serta Buku Rujukan Pelaksanaan MPLS Ramah Tahun 2026.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah 2026, Ini yang Harus Dipersiapkan Siswa dan Orang Tua agar Tidak Kaget saat MPLS

Dinas Pendidikan Diminta Melakukan Dua Langkah

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa terdapat dua tugas utama yang perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam mendukung proses pemantauan dan evaluasi MPLS Ramah Tahun 2026.

Pertama, dinas pendidikan diminta menugaskan satu orang staf yang berkompeten untuk mengisi formulir pemantauan dan evaluasi MPLS Ramah melalui tautan khusus yang disediakan bagi Dinas Pendidikan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa tautan tersebut hanya diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan dan bukan untuk sekolah.

Baca Juga: MPLS PAUD hingga Paket C Tahun 2026, Ini Pedoman Sekolah Ramah bagi Pendidikan Nonformal

Kepala Sekolah, Murid, dan Orang Tua Juga Diminta Mengisi Evaluasi

Selain melakukan pengisian formulir oleh Dinas Pendidikan, pemerintah juga meminta dinas mendorong seluruh sekolah di wilayahnya untuk berpartisipasi dalam evaluasi.

Pengisian instrumen evaluasi dilakukan oleh:

  • Kepala sekolah.

  • Perwakilan murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK.

  • Perwakilan orang tua atau wali murid baru jenjang TK dan SD.

Seluruh proses evaluasi dilakukan melalui Sistem MPLS Ramah yang dapat diakses melalui laman:

https://karakter.data.kemendikdasmen.go.id/mpls/

Melalui sistem tersebut, peserta diminta mengisi instrumen evaluasi sesuai peran masing-masing untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan MPLS Ramah di sekolah.

Baca Juga: DAM Ajak Konsumen Nikmati Akhir Pekan Lewat Honda Genio Date Ride

Menjadi Syarat Mengakses Hasil Tes Murid Baru

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pengisian instrumen evaluasi bukan sekadar bagian dari pendataan.

Sekolah yang telah menyelesaikan pengisian evaluasi akan memperoleh akses terhadap laporan hasil tes murid baru dan sekolah melalui Sistem MPLS Ramah.

Karena itu, seluruh pihak yang menjadi responden diharapkan mengisi instrumen secara lengkap dan sesuai kondisi pelaksanaan di sekolah masing-masing.

Batas Pengisian hingga 31 Juli 2026

Kemendikdasmen menetapkan batas waktu pengisian instrumen evaluasi maupun formulir pemantauan paling lambat 31 Juli 2026.

Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kepala sekolah, peserta didik, maupun orang tua diharapkan dapat menyelesaikan proses pengisian sebelum tenggat tersebut agar proses pemantauan nasional dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Jurusan Jarang Diketahui Tapi Prospeknya Keren: Mengenal Ilmu Tanah, Lulusannya Dibutuhkan untuk Ketahanan Pangan hingga Pertambangan

Melalui evaluasi ini, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat terus diperbaiki berdasarkan data yang diperoleh langsung dari sekolah, peserta didik, dan orang tua. 

Hasil evaluasi tersebut juga akan menjadi dasar penyempurnaan penyelenggaraan MPLS Ramah agar semakin aman, menyenangkan, dan berpihak pada kebutuhan peserta didik di seluruh Indonesia. ***