POJOKSATU.id - Kontrak kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan segera mencapai akhir pada awal 2024.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saat ini tengah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap ribuan PPPK yang diangkat pada tahun 2021.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang diangkat pada tahun tersebut di wilayahnya mencapai 2.131 orang.

Dari total jumlah tersebut, 55 orang berasal dari formasi tenaga kesehatan, 14 orang dari formasi teknis, dan 2.062 orang dari formasi guru.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Janjikan Penyelesaian Masalah Guru Honorer Langkat Terkait Seleksi PPPK 2023

Seluruh PPPK di Banyuwangi sedang menjalani evaluasi penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai pertimbangan untuk memutuskan perpanjangan kontrak mereka.

Bupati Ipuk menegaskan bahwa salah satu kriteria penilaian adalah peran serta dan keterlibatan PPPK dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah tersebut.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi PPPK selama dua tahun bekerja. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tetap mengakui kebutuhan akan bantuan tenaga PPPK guna mencapai pelayanan publik yang optimal," ujar Bupati Ipuk di Banyuwangi pada hari Minggu.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK.

Dalam PPPK 2024, FHNK2I Tendik Sodorkan Data Tercecer, Bupati menjelaskan bahwa penanganan kemiskinan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Bocoran dari BKN Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, cuma Perlu Surat 'Sakti' dan 1 Hal Ini, Segera Cek

Banyuwangi berhasil mencatat penurunan signifikan dalam angka kemiskinan, menurun dari 8,07 persen pada 2021 menjadi 7,34 persen pada 2023, mencapai angka kemiskinan terendah dalam sejarah daerah tersebut.

Bupati menekankan bahwa keterlibatan teman-teman PPPK dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan akan menjadi pertimbangan utama untuk memperpanjang kontrak.

Salah satu cara yang diterapkan adalah melibatkan PPPK dalam mengidentifikasi dan mendampingi warga miskin di sekitar tempat tinggal mereka.

"Mereka juga diharapkan untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya dengan data yang telah kami sediakan untuk menentukan program yang tepat bagi warga tersebut," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan tujuh prioritas penanganan kemiskinan di tingkat desa.

Termasuk penuntasan anak miskin yang tidak/putus sekolah, penanganan ibu hamil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak dapat mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara, dan penanganan rumah warga miskin yang tidak layak huni.

"Jika temuan sesuai dengan kriteria di atas, segera laporkan dan koordinasikan untuk penanganannya.
Hal ini akan menjadi poin penilaian kinerja bagi PPPK," tambah Bupati Ipuk.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.131 tenaga PPPK telah menjalani kontrak kerja selama dua tahun sejak diangkat pada tahun 2021.

Baca Juga: Bocoran Skema Seleksi PPPK 2024 Lengkap Formasi CPNS PPPK Pusat dan Daerah, Guru Honorer Status P, P1 P2 P3 Bisa Diangkat Otomatis? Ini Penjesannya

"Peran serta dalam penanganan kemiskinan akan menjadi salah satu faktor penentu kinerja mereka untuk perpanjangan kontrak, selain dari penilaian SKP," ujarnya.

Dalam konteks sistem kontrak PPPK, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI), Heti Kustrianingsih, pernah menyampaikan pernyataan tegas.

Heti mengakui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Meskipun demikian, Heti heran mengapa PPPK, yang sudah disetarakan dengan PNS sebagai sesama ASN, masih menggunakan sistem kontrak.

Bahkan, ada rencana untuk memperkenalkan jenis ASN baru, yaitu PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

Menurut Heti, sistem kontrak jelas menempatkan PPPK pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan PNS.

Baca Juga: Guru PKWU Bertanya di Acara Ngopi Bareng Bu Nunuk, Begini Informasi Linieritas Guru PPPK Menurut Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Heti Kustrianingsih bahkan menyatakan bahwa posisi PPPK lebih lemah dibandingkan dengan buruh. Menurut Heti, buruh yang bekerja di perusahaan swasta dapat diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati masa kontrak atau masa percobaan.

"Bagaimana dengan PPPK? Bahkan ada daerah yang memberi kontrak minimal satu tahun. Setiap tahun harus perpanjangan kontrak lagi," ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di ruang pers DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada perkembangan terbaru, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada KemenPAN-RB untuk menghapus masa kontrak bagi PPPK guru.***