POJOKSATU.ID- Sebanyak 400 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Dengan penghasilan rendah itu, para ASN dinilai layak mendapatkan zakat.

Artinya, sebagian ASN masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. 

Baca Juga: Jejak Aktor Tionghoa Tan Tjeng Bok Alias Pak Item, Seniman dari Tangkiwood yang Serba Bisa, Disebut 100 Kali Menikah, Melarat di Akhir Hayat

Semisal, ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta per bulan ditemui banyak di golongan II, sehingga gaji di bawah 7 juta layak untuk menerima zakat.

Lantas berapa sih gaji PNS Golongan II, mengingat di Tahun 2024 ini, Presiden Jokowi telah menaikkan gaji para PNS 8 persen?.

Berikut tabel gaji PNS 2024 PDF berdasarkan golongan.

Golongan II 2024.

Gaji PNS 2024 golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488

Gaji PNS 2024 golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604

Gaji PNS 2024 golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200

Gaji PNS 2024 golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu di Karawang Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Selain gaji pokok yang diterima, para PNS juga mendapat beberapa tunjangan. Salah satunya, tunjangan kinerja atau Tukin. Tunjangan ini pun berbeda- beda setiap instansi.

Kemudian tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

Selanjutnya tunjangan anak. Tunjangan ini hanya didapat oleh anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah.

Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah Berjiwa Besar Dalam Membangun Karakter, Pendidikan, dan Perekonomian.

Adapun jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

Selain itu, ada tunjungan makan untuk golongan II, Rp 35.000, tunjangan dinas, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu daftar gaji PPPK 2024 beda tipis dengan PNS.

Setidaknya terdapat 17 golongan dalam sistem penggajian PPPK. Berikut rincian lengkap daftar gaji PPPK 2024 dikutip dari Detikcom.

Baca Juga: Penting! Daftar Caleg DPRD Kota Bandung 2024 dari PBB

Golongan I: Rp1.938.276 - Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 - Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 - Rp3.201.336

Golongan IV: Rp2.299.860 - Rp3.336.768

Golongan V: Rp2.511.648 - Rp4.190.076

Golongan VI: Rp2.742.876 - Rp4.367.314

Golongan VII: Rp2.858.976 - Rp4.552.092

Golongan VIII: Rp2.979.828 - Rp4.744.548

Golongan IX: Rp3.203.820 - Rp5.261.760

Golongan X: Rp3.339.252 - Rp5.484.240

Golongan XI: Rp3.339.252 - Rp5.484.240

Golongan XII: Rp3.627.720 - Rp5.958.144

Golongan XIII: Rp3.781.188 - Rp6.210.108

Golongan XIV: Rp3.941.136 - Rp6.472.764

Golongan XV: Rp4.107.780 - Rp6.746.652

Golongan XVI: Rp4.281.660 - Rp7.031.988

Golongan XVII: Rp4.462.776 - Rp7.329.420

Baca Juga: Ini Dosa Besar yang Dilakukan Dua Anggota KPPS Hingga Berujung Dipecat

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro mengatakan, ada 400 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipl (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.

"Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu, 27 Januari 2024. ***